KEBUMEN(kebumenekspres.com) -- Polres Kebumen melalui Jajaran Satresnarkoba, mengamankan RYD (43) warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar. RYD diamankan karena kasus kepemilikan ganja
RYD yang sehari-hari pekerja bangunan itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, RYD ditangkap pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, di rumahnya.
"Penangkapan tersangka RYD, bermula dari pengembangan informasi tersangka lain yang kita tangkap sebelumnya. RYD diduga kuat sebagai pengendar ganja," jelas AKP Heru, Senin 26 Agustus 2024.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang biasa digunakan untuk lintingan rokok, tas selempang, dan handphone android.
Keterangan tersangka, ia bisa menyediakan ganja kepada para pelanggan kurang lebih 5 tahun terakhir. Para pembeli adalah para teman dekatnya, juga para teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 10 miliar.
Adanya kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja proyek, AKP Heru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada.
Masyarakat harus benar-benar mengetahui dampak negatif dari mengkonsumsi narkotika yang sangat merugikan baik dari segi kesehatan maupun sosial, sehingga akan menghindari.
"Agar masyarakat mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, kami terus melakukan sosialisasi melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Dari kegiatan itu masyarakat kami ajak memerangi narkotika," pungkasnya.