KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur cakupan, perlindungan dan upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan Kawasan Geopark Kebumen
Keberadaan Perda ini sekaligus sejalan dengan upaya Pemkab Kebumen yang saat ini tengah menanti penetapan Kawasan Geopark menjadi UNESCO Global Geopark
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discuassion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Raperda Tentang Geopark Kebumen yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen di Trio Azana Hotel, Selasa, (27/8/2024).
Hadir dalam acara FGD yang digelar secara tatap muka dan via zoom itu, Perencana Ahli Utama Bapenas l, Subandi, Kepala Disarpus Sigit Dwi Purnomo, Kepala Disparbud Kebumen, Frans Haidar, pereakilan KNGI, Jaringan Geopark Indonesia, perwakilan akademisi, serta instansi terkait.
Kepala Bappeda Kabupaten Kebumen, Bahrun Munawir, mengatakan, Kabupaten Kebumen memiliki potensi alam dan budaya yang luar biasa, dan Geopark Kebumen adalah salah satu aset yang sangat berharga.
Pentingnya pelestarian dan perlindungan pengelolaan warisan geologi sebagai objek penelitian, pendidikan, dan geowisata menjadi fokus utama.
“Konsep Geopark ini adalah keterlibatan aktif masyarakat, unsur pemerintah daerah dan non pemerintah sangat diperlukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan, filosofi Memayu Hayuning Bawana ini menjaga keseimbangan alam manusia dengan lingkungannya,” katanya.
Bahrun menjelaskan, FGD kali ini untuk membahas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung - Karangbolong.
Akan tetapi Perda tersebut masih memetakan Kawasan Cagar Alam Geologi Karangsambung - Karangbolong yang memiliki 41 situs geologi (geosite), 2 situs biologi (biosite) dan 14 situs budaya (cultural site) yang tersebar di 118 desa pada 12 Kecamatan.
Sedangkan yang dikembangkan saat ini dalam peraturan baru yakni, pada tahun 2022 merujuk pada Surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 284/D5/PE.01.00/XII/2022 Tanggal 29 Desember 2022 tentang Perubahan Nama dan Deliniasi Geopark Nasional Karangsambung - Karangbolong menjadi Geopark Kebumen. Wilayahnya semakin luas, menjadi 1.138,70 kilometer persegi daratan dan 21,98 kilometer persegi laut, mencakup 22 kecamatan dan 374 desa
Selain itu, perkembangan Geopark Kebumen di tahun 2024, Geopark Kebumen telah melalui proses asesmen menuju UNESCO Global Geopark selama empat hari pada 22-25 Juli 2024.
Geopark Kebumen optimis akan masuk menjadi UNESCO Global Geopark, dikarenakan kesesuaian antara dokumen yang diajukan ke UNESCO dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya dokumen hasil penilaian akan disidangkan di UNESCO dan pengumuman mengenai hasil sidang tersebut akan disampaikan pada akhir tahun ini atau pada awal tahun depan.
“Kita tinggal menunggu hasil sidang yang akan digelar oleh Unesco pada September mendatang di Vietnam, mudah-mudahan Geopark Nasional Kebumen lolos menjadi Geopark Kebumen Global Unesco,” jelasnya.(fur)