• Berita Terkini

    Minggu, 25 Agustus 2024

    Pencopotan Perangkat Desa Semanding Dinilai Tepat


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Semanding Gombong, Pengacara/Advokat Aditya Setiawan SH MH menegaskan langkah yang diambil oleh Kades Semanding yakni memberhentikan salah satu perangkatnya dengan tidak hormat dinilai sudah benar. 

    Pasalnya, selain karena desakan dari warga dengan adanya aksi demonstrasi, Kepala Desa juga memiliki fungsi diskresi guna mengantisipasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Disamping itu Kepala Desa Semanding mengeluarkan SK Pemberhentian tersebut juga berdasarkan Surat Pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri dari pihak terkait.

    Sekdar informasi, warga masyarakat Desa Semanding pada Kamis 1 Februari 2024 silam, mengelar aksi ujuk rasa. Warga meminta satu oknum perangkat desa yang diduga terlibat kasus asusila dicopot dari jabatannya.

    Kepala Desa Semanding lantas mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semanding Nomor 141/15 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Homat kepada salah satu perangkat desa yang dimaksud. 

    Setelah diberhentikan, Perangkat Desa tersebut kemudian mengajukan Gugatan ke PTUN Semarang dengan mendaftar pada, Selasa 11 juni 2024. Ini dengan Tergugat Kepala Desa Semanding,  tutur Aditya, Kamis (22/8).

    Pengacara Adit menegaskan alasan mengapa perkara tersebut diajukan ke PTUN Semarang yakni pihak perangkat merasa pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur. Yakni tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan tiga. 

    Namun demikian kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Semanding terkait pemecatan sudah tepat. Ini sesuai dengan Pasal 22, 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,  jelasnya.

    Keputusan Kepala Desa, Lanjut Aditya, selain karena desakan gelombang demontrasi, juga terdapat tuntutan dari para Ketua RT dan RW yang menegaskan akan mengundurkan diri bersama dari jabatannya. Ini jika Kades tidak melakukan pemecatan.

    Perkara tersebut kini sedang ditangani oleh PTUN Semarang dan telah dilakukan delapan kali persidangan. Persidangan pada Rabu (21/8) dilaksanakan dengan agenda pembuktian. Dalam hal ini Tergugat menghadirkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli Dr Ristiana SH M Hum yang merupakan Dosen Administrasi Negara Unnes,  paparnya.

    Pengacara Aditya menyampaikan dalam sidang, Saksi Fakta menyampaikan bahwa Penggugat sebagai orang yang aktif dalam kegiatan keagamaan. Apa yang diperbuat tentu menciderai hati warga masyarakat. Adapun Saksi Ahli menyampaikan pada intinya moral dan etika berada di atas hukum.  Dalam hal ini kepala desa memiliki fungsi diskresi berdasarkan alasan yang objektif dan berdasarkan itikad baik,  ucap Aditya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top