• Berita Terkini

    Minggu, 11 Agustus 2024

    PH Sutaja Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen didesak segera menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kebumen berinisial K. Hal ini disampaikan Tim Penasihat Hukum Fani Firmansyah SH, saat mendampingi Sutaja Mangsur serta memperlihatkan Sertifikat tanah miliknya yang kini diketahui telah berubah nama.

    Permohonan penetapan tersangka itu didasari atas rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap para saksi-saksi dan terlapor.

    Menurut Fani, pemeriksaan tersebut dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Kebumen. Dengan pemeriksaan saksi dan terlapor menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan akan menemukan tersangkanya. 

    Kepolisian telah memeriksa para saksi mulai dari perangkat desa, saksi Daliman, notaris, BPN dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Dengan terlapor sudah memenuhi pemanggilan kepolisian saya rasa sudah cukup bagi polisi untuk segera menetapkan oknum DPRD sebagai tersangka,  terang Fani kepada wartawan, Kamis (8/8).


    Sebagaimana pernah kami sampaikan, lanjut Fani, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kebumen.  Peristiwa tersebut berawal pada tahun 2021, saat Sutaja Mangsur berniat ingin menjual tanahnya seluas 5.265 meter. Singkat cerita kemudian bertemu dengan oknum DPRD berinisial K sebagai calon pembeli dan sepakat dengan harga Rp240 juta. 

    Tapi belum ada perjanjian jual beli tanah, belum ada pembayaran, pemilik tanah hanya dikasih atau dititipi uang Rp10 juta. Oknum dewan ini bawa sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur. Bilangnya saat itu pinjam untuk mengurus surat-surat,  jelas Fani.

    Dari keterangan yang didapatkan dari Sutaja Mangsur diketahui oknum DPRD inisial K sudah menitipkan uang di bulan Januari 2023 sebesar Rp30 juta. Lanjut di 18 Februari Rp20 juta, di tanggal 22 Februari 2023 nitip lagi Rp30 juta. 

    Kemudian pada 6 Juni 2023 nitip Rp20 juta. Bulan Agustus nitip lagi Rp5 juta, Rp15 juta di September 2023 di kantor kami. Jadi total oknum dewan itu nitip uang Rp130 juta. 

    Kami Penasihat Hukum Sutaja Mangsur dalam waktu dekat akan menyerahkan uang Rp130 dari oknum dewan tersebut sebagai barang bukti kepada penyidik,  tandasnya.

    Kemudian melalui tim penasihat hukum, Sutaja Mangsur melaporkan oknum DPRD Kebumen berinisial K tersebut ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

    Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024. Dan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen. 

    Tim Penasihat Hukum dari Sutaja Mangsur meminta kepolisian Polres Kebumen untuk segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan oknum dewan tersebut sebagai tersangka.

    Sehingga rasa keadilan, seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Republik Indonesia dapat dirasakan, tanpa memandang status sosial, golongan, ras atau pun jabatan. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah menyampaikan hingga kini perkembangan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sebagian saksi dan pihak terkait telah diminta keterangan. Ada pula permintaan mediasi oleh pengacara terlapor. Sehingga akan ditindaklanjuti dengan mengundang beberapa pihak.

    Apakah mediasi berhasil atau tidak itu tergantung dari masing-masing pihak. Setelah semua pihak diminta keterangan, akan kami gelarkan. Bila cukup bukti akan naikkan ke tahap penyidikan,  ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top