Penghapusan denda PBB ini berdasar Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Kesempatan tersebut diberikan selama tiga bulan, mulai 1 Agustus-31 Oktober 2024.
"Bukan pajak pokoknya ya. Tapi denda yang kami bebaskan," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo, Senin (11/8).
Aden menerangkan, relaksasi denda diberikan untuk tunggakan PBB masa pajak tahun 2017-2023 dan terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan. Masyarakat dapat menikmati program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia.
"Silahkan manfaatkan momentum hari jadi untuk bayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan tertentu," katanya.
Aden mengatakan, tahun ini Pemkab Kebumen mematok target pendapatan daerah dari hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 56 miliar.
Dia menyebut, capaian penerimaan PBB saat ini masih sesuai koridor atau berkisar 70 persen dari target yang dicapai. "Serapan sekarang sudah Rp 40 miliar sekian. Kami optimis target tercapai," jelas Aden.
Lebih lanjut, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen demi tercapainya target pendapatan dari sektor pajak. Antara lain, berkoordinasi dengan lintas sektor mulai tingkat camat hingga desa agar intens sosialisasi pembayaran PBB.
Kemudian, memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terjadi potensi penyelewengan PBB. "Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misal PBB dipakai, sudah aparat urusannya," ucap Aden. (fur)
Berita Terbaru :
- Siswa TK IT Ulil Albab Diajak Kenal Polisi Lebih Dekat
- 395 Siswa MAN 2 Kebumen Resmi Dilepas
- Hutan Kota, Lokasi yang Digadang Jadi Paru-paru Kota Kebumen
- Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung di Mirit
- Wabup Zaeni Miftah Jadi Guru Dadakan di SMA Negeri 1 Pejagoan
- Cegah Stunting, Pemkab Kebumen Kampanyekan Gemar Makan Ikan
- Kepengurusan BPC HIPMI Kebumen Periode 2025-2028 Dilantik