• Berita Terkini

    Selasa, 06 Agustus 2024

    UHC Pada Program JKN Mudahkan Warga Kebumen Akses Layanan Kesehatan

     

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Daerah Kebumen terus berupaya memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Kebumen dalam mengakses layanan kesehatan yang layak melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dibuktikan Pemda Kebumen yang telah berhasil mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) Program JKN pada tahun 2024 ini.



    “UHC pada Program JKN merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam memberikan jaminan kesehatan yang layak kepada seluruh penduduknya melalui program JKN ini,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Iwan Danardono saat dihubungi via Whatsapp, Senin (05/08).




    Iwan menambahkan predikat UHC yang telah diraih Pemda Kebumen merupakan UHC dengan keistimewaan yakni setiap penduduk yang didaftarkan oleh Pemda Kebumen dapat langsung aktif pada hari yang sama. UHC dengan keistimewaan ini juga sering disebut juga dengan UHC Prioritas. Syarat untuk mempertahankan UHC Prioritas, diantaranya adalah jumlah penduduk terdaftar JKN minimal 95% dari jumlah penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta JKN minimal 75% dari jumlah penduduk terdaftar JKN.


    “Dengan adanya UHC prioritas ini masyarakat didaftarkan oleh Pemda itu bisa langsung aktif, tanpa harus menunggu sekian hari atau bahkan bulan berikutnya, sehingga pelayanan kesehatan bisa semakin mudah didapat, dapat langsung dilayani khususnya bagi masyarakat yang sakit dan perlu penanganan segera dan ini manfaatnya sudah sangat kami rasakan,” imbuh Iwan.


    Pada kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan Pemda Kebumen selama ini. Raihan UHC pada program JKN merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemda Kebumen dan Stakeholder terkait lainnya. Berdasarkan data terakhir per juli 2024, untuk wilayah Kabupaten Kebumen, penduduk yang telah terdaftar pada program JKN adalah 1.407.359 jiwa atau 98,14% dari total jumlah penduduk 1.434.023 jiwa. Jumlah penduduk yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen sebanyak 154.761 warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kebumen.


    “Kami harap UHC di Kabupaten Kebumen ini dapat terus dipertahankan untuk memastikan masyarakat di Kabupaten Kebumen mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkualitas melalui Program JKN,” ungkap Dany.


    Dany juga menjelaskan, mengapa manfaat keistimewaan UHC ini tidak untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri. Sebab, sejak awal dibentuknya BPJS Kesehatan pada tahun 2014, sudah diidentifikasi bahwa pola perilaku kepesertaan mandiri yang sebenarnya punya kemampuan finansial untuk membayar iuran program JKN (ability to pay) namun banyak yang tidak aktif, dan hanya aktif membayar iuran ketika sakit saja atau membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, mereka tidak membayar iuran lagi.


    “Tentu saja dengan pola perilaku tersebut, sementara dana jaminan sosial (DJS) untuk pendanaan biaya pelayanan kesehatan tersebut bukanlah dana yang tidak terbatas (unlimited) sehingga perlu diberikan edukasi kepada peserta dengan memberlakukan ketentuan masa tenggat waktu 14 hari baru aktif,” terangnya.


    Dengan begitu, masyarakat yang mempunyai kemampuan membayar tersebut yang masuk dalam segmen peserta JKN mandiri digugah kemauannya untuk membayar (willingness to pay) secara tertib setiap bulan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas dan keberlangsungan program JKN yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya untuk seluruh rakyat Indonesia.


    “Bagi peserta JKN mandiri dimohon agar rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar tetap aktif dan dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu ada risiko kesehatan yang terjadi,” ungkap Dany.


    Pihaknya tetap memberikan kemudahan layanan bagi mereka yang mempunyai tunggakan iuran pembayaran, yakni dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan cara diangsur selama 12 bulan. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top