• Berita Terkini

    Minggu, 29 September 2024

    672.296 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan




    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang sebelumnya merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Cilacap bersama Pemkab Kebumen. 


    Pemusnahan dilakukan melalui metode ramah lingkungan dengan menggunakan tanur semen milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Cilacap, Selasa (24/9/2024). 


    Dengan incinerator yang bersuhu tinggi sampai dengan 2.000°C dan stabil, pemusnahan rokok ilegal tanpa meninggalkan residu sedikit pun. Pemusnahan dihadiri oleh Kepala KPP Bea Cukai Cilacap Muhamad Irwan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kebumen Purnowati SP MSi, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah SIK MIK, perwakilan Kodim 0709 dan Kejari Kebumen. 


    Hadir Kabid Perindustrian Disperindag Triyanto SKM, Kabid IKP Dinas Kominfo Kebumen Efit Septiyani SSos dan perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. 


    Kepala KPP Bea Cukai Cilacap Muhamad Irwan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berupa 672.296 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT) dan kelembak menyan (KLM). 


    Selain itu 1,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 2.440 gram tembakau iris. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sejumlah Rp865.447.180 dan potensi kerugian negara sebesar Rp463.153.266. 


    "Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindaklanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan kami, untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan dimusnahkan," ujarnya seraya menyebutkan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan Kepala KPKNL Purwokerto. 


    Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode 2023 sampai dengan semester I tahun 2024. Pemusnahan dengan cara dibakar sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. 


    Dalam menjalankan tugas pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya, Bea Cukai Cilacap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kebumen dan Cilacap. 


    "Kami berterimakash kepada Pemkab Kebumen serta aparat penegak hukum di wilayah Kebumen atas koordinasi pemberantasan rokok ilegal yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan selama ini antara lain operasi pasar bersama, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai," ujarnya. 


    General Manager PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Muhammad Anwar Bakti menyebutkan pihaknya bersinergi memberikan jaminan pemusnahan barang barang ilegal dengan rate pemusnahan hingga 99,999 persen. 


    Pihaknya menjamin barang yang dibakar akan musnah tak meninggalkan residu. Hal ini seiring dengan prinsip sustainable industri kami yakni baik untuk profit, baik untuk people, baik untuk planet," ujarnya. 


    Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kebumen Purnowati SP MSi menyampaikan, bahwa barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Melalui pemusnahan ini, kita tidak hanya memusnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa pemerintah dan semua pihak terkait akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," ujarnya. 


    "Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan, serta menjamin bahwa aturan hukum yang berlaku dapat ditegakkan secara konsisten," imbuhnya. 


    Purnowati menambahkan, pada tahun 2024, total anggaran DBHCHT untuk Kebumen sebanyak Rp14.521.620.377. Jumlah itu terbagi penggunaannya untuk bidang kesejahteraan masyarakat (Kesmas) sebesar Rp7.260.809.689 yang digunakan untuk pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) tahap 2, peningkatan kualitas bahan baku, pemberian BLT sebanyak 3.800 penerima, dan peningkatan ketrampilan kerja. 


    Kemudian Bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 1.452.161.937 digunakan untuk sosialisasi ketentuan bidang cukai dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal. 


    Berikutnya Bidang Kesehatan sebesar Rp5.808.648.751, digunakan sebagai Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 15.720 orang. Kegiatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum dilaksanakan oleh Satpol PP, Bagian PSDA, Disparbud, dan Diskominfo meliputi kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal terlaksana operasi 21 kali dan kegiatan sosialisasi dua kali kegiatan. Dengan hasil 39.936 batang rokok ilegal. Sosialisasi tatap muka dan event musik enam kali dengan audiens 6.000 orang. Sosialisasi melalui media cetak, elektronik, online, dan baliho. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top