KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bagi calon petahana yang Kembali maju dalam kontestasi Pilkada, diharuskan cuti serta dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye. Hal itu juga berlaku bagi pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih, pasangan petahana yang bakal Kembali maju dalam Pilkada Kebumen 2024 ini
Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, menyampaikan aturan terkait harus cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent merujuk kepada Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. “Secara detailnya semua tertuang di Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4,” tuturnya ditemui usai mendampingi bakal calon dalam kegiatan tes kesehatan di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Minggu (1/9)
Lebih lanjut Banat menjelaskan, aturan yang tertuang di Permendagri tersebut jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang maju kembali di kontestasi pilkada harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.
“Intinya kalau cuti itu di luar tanggungan negara itu tidak boleh memakai fasilitas dari negara. Seperti tidak ada protokol, tidak di rumah dinas, tidak pake mobil dinas, tidak menggunakan anggaran negara atau anggaran pemda,” jelasnya.
Pengajuan cuti, lanjut dia, paling lambat 7 hari diajukan sebelum penetapan pasangan calon. Cuti selama masa kampanye, pada tanggal 25 September - 23 November 2024.
Hal senada disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen. Ia menegaskan calon kepala daerah petahana harus cuti saat kampanye di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan cuti perlu dilakukan agar calon petahana tak memanfaatkan fasilitas negara selama kampanye.
Menurut Amin, aturan cuti diatur dalam Permendagri Nomor 74 tahun 2016 dan ditegaskan dengan SE Kemendagri No 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.
“Kalau memang dia adalah petahana maka selama kampanye itu harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya dari sisi teknis misalnya rumah dinas pun harus keluar dari rumah dinas karena ini fasilitas negara,” katanya.
Jika melanggar, lanjut Amin, apabila dalam masa cuti menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye maka sanksi pidana (UU Pilkada).
“Apabila melakukan kampanye tidak ada ijin cuti melanggar ketentuan cuti dan sanksi administratif dari instansi yang berwenang (Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Hukum Lainnya),” jelasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Pemilu dari Gedung Putih Kebumen Dr Teguh Purnomo SH MH MKn menegaskan bagi kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati yang maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus cuti di luar tanggungan negara.
Hal tersebut, kata Teguh, tertuang jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang diatur soal cuti di luar tanggungan negara. Dalam permendagri tersebut diharuskan bahwa incumbent baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.
“Jadi semua fasilitas negara yang melekat harus dilepas, termasuk harus keluar dari rumah dinas beserta fasilitas-fasilitasnya sebagai bupati dan wakil bupati," katanya.
"Yang sebenernya sekarang perlu saya ingatkan ini adalah teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sebaiknya melakukan pemberitahuan atau mengingatkan itu," imbuhnya saat ditemui di Gedung Putih, Komplek Stadion Candradimuka, Kebumen, Senin (2/9).
Karena menurut Teguh, ada upaya-upaya yang sebenarnya harus dilakukan secara preventif. Jangan sampai, karena ketidaktauannya terus ada yang melakukan pelanggaran, akhirnya nanti Bawaslu maupun KPU tidak bisa tegas melakukan tindakan.
"Nah sebelum itu terjadi saya kira dari teman-teman KPU dan Bawaslu harus mengingatkan itu. Andaikata, ternyata setelah diingatkan yang bersangkutan tetap tidak bisa atau tidak melakukan apa yang telah diingatkan itu saya kira Bawaslu bisa melakukan tindakan tegas,,” terang Teguh.
Teguh berharap KPU dan Bawaslu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu bisa memproses sebuah permasalahan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Mantan Ketua KPU Kebumen ini juga memperingatkan KPU dan Bawaslu jika tidak berjalan atau menempatkan diri sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, bisa terkena tindakan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Jadi saya kira semuanya harus jelas, harus tegas tetapi jelas tegasnya harus terukur di aturan perundangan maupun di dalam tahapan-tahapan yang sekarang sudah ada dilakukan oleh KPU,” ujarnya. (mam)