KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen secara resmi menetapkan nomor urut untuk dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Kebumen 2024.
Pengundian nomor urut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kebumen di Hotel Mexolie Kebumen pada Senin, 23 September 2024.
Pengundian nomor urut peserta dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat pada pukul 13.45 WIB. Tata tertib pengambilan undian pun bacakan hingga kedua calon wakil bupati baik Ristawati Purwaningsih maupun Zaeni Miftah mengambil bola undian dalam wadah kaca, yang selanjutnya untuk mengambil nomor urut yang berada di wadah.
Ristawati mendapat kesempatan mengambil bola undian pertama dan mendapati nomor antria 1, sedangkan Zaeni Miftah mengambil bola ke 2 dan mendapati angka 8 didalamnya.
Selanjutnya angka terkecil berkesempatan mengambil undian pertama. Pada kesempatan itu Arif Sugiyanto mendapat giliran pertama dan mengambil satu wadah, dan wadah kedua diambil Lilis Nuryani.
Saat hasil dibuka, Lilis Nuryani mendapatkan nomor urut 01 dan Arif Sugiyanto mendapatkan nomor 02 kedua paslon disambut sorak sorai para pendukungnya.
Sebelumnya kedua paslon dating ke lokasi acara dengan didampingi meriah para pendukungnya. Paslon Arif Rista bersalaman dengan para peserta yang hadir, tak luput Arif Rista kemudian menyapa Paslon Lilis Zaeni. Arif Sugiyanto pertama bersalam dengan Zaeni Miftah dan disambung dengan berpelukan.
Kemudian Arif bersalaman menyambut hangat tangan Lilis Nuryani, disusul oleh Ristawati bersalaman dengan Zaeni Miftah dan Rista juga bersalaman juga berpelukan dengan Lilis Nuryani. Moment hangat ini disambut raut haru dan sorak sorai masing-masing pendukung.
Tim pemenangan masing-masing paslon turut mengawal kehadiran mereka di dalam ruangan, masing-masing hanya diperkenankan masuk ruangan hanya 50 orang.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat menyampaikan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 huruf b yang menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Dalam hal ini di Kebumen adalah sebesar 49.505 suara.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, SST MM mendaftar hari Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 15.21 WIB diusung oleh delapan partai politik yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang dengan akumulasi suara sah sejumlah 356.555 suara sah.
Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah mendaftar Kamis 29 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB diusung oleh tujuh partai politik yaitu, Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, dan Partai Ummat dengan akumulasi perolehan suara sah sejumlah 402.878 suara.
Kedua pasangan calon juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada 30 Agustus – 1 September 2024 dan hasil pemeriksaan dinyatakan fit tau mampu. Sementara itu hasil penilaian administrasi persyaratan calon dari kedua pasangan calon juga telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). (fur)