• Berita Terkini

    Rabu, 18 September 2024

    Saling Tuding dan Heboh Berlarutnya Pembentukan Fraksi DPRD Kebumen


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Polemik pembentukan fraksi di DPRD Kebumen terus bergulir. Terbaru, Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi menyebut, rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi pada Jumat (13/9/2024) tidaklah sah


    "Rapat tersebut tidak sah karena unsur pimpinan tidak memenuhi kuorum saat rapat paripurna berlangsung," ujar dia, kemarin



    Saiful lantas membeber argumentasi mengapa rapat paripurna tersebut tidak sah. Dalam tata tertib sesuai Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun dijelaskan bahwa rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan. 


    "Disitu tidak disebut pimpinan dewan definitif atau sementara. Tapi pakai logika dan mikir, yang definitif saja tidak bisa paripurna kalau yang hadir satu ketua atau satu wakil ketua. Apalagi ini sementara," ujar Saiful.


    Saiful pun heran jika gelaran rapat paripurna tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum pimpinan sementara. Dia pun mempertanyakan jika landasan paripurna mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.  Padahal regulasi itu mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.


    "Kalau ini paripurna, itu tidak sah. Kalau kemudian merujuk PP 12 Tahun 2018 mohon dicek judulnya. Itu mengatur pedoman penyusunan tatib DPRD. Jadi kalau dijadikan cantolan paripurna, pas atau tidak kira-kira?" bebernya. 



    Mestinya, kata dia, PP 12 Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan tatib DPRD. Artinya digunakan ketika sudah ada pimpinan definitif dan semua beres dalam pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).


    "Kapan PP ini dipakai? setelah semua anggota dewan ini terfasilitasi masuk dalam fraksi. Namanya juga PP tentang pedoman. Jadi cantolan ini digunakan nanti, mau bahas tatib baru rujukan PP 12 tahun 2018," ungkap Saiful. 


    Ketua partai sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan banyak pertimbangan sehingga PDIP harus mencabut usulan pembentukan fraksi. PDIP menganggap komposisi fraksi belum berdasar prinsip proporsional dan berkeadilan.


    "Mengapa harus kami cabut?karena masih ada PAN yang belum bisa terbentuk fraksi," beber Saiful. 


    Padahal, kata dia, dalam tata tertib DPRD disebutkan setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Sehingga dalam pengambilan keputusan tidak boleh membiarkan salah satu anggota dewan atau sebagian partai tidak masuk dalam fraksi. "Pasalnya sudah jelas. Inilah mengapa pentingnya tugas ketua sementara memfasilitasi dan koordinasi pembentukan fraksi," urai dia. 


    Di sisi lain, Sekretaris DPD PAN Gito Prasetyo mengkritisi pimpinan sementara DPRD Kebumen yang dinilainya belum maksimal menjalankan tugasnya


    Ia mengingatkan, ada tiga pokok tugas pimpinan dewan sementara. Salah satunya yaitu memfasilitasi terbentuknya fraksi. Namun, sejauh ini upaya tersebut ternyata gagal mengingat anggota dewan dari PAN sampai sekarang belum terakomodasi dalam pembentukan fraksi. 


    "Kalau sampai hari ini PAN belum terbentuk, kami bisa menyimpulkan pimpinan sementara belum menjalankan tugas," ucapnya, Senin (16/9).


    Gito menyebut, nasib serupa juga dialami anggota dewan dari PDIP dan PPP. Hal ini menurut dia sebenarnya dapat dihindari jika pimpinan sementara aktif berkomunikasi dengan para pimpinan parpol. 


    Dia menegaskan, pimpinan dewan sementara mestinya mampu menjembatani pembentukan fraksi dengan berbagai cara, baik secara formal maupun non formal. 


    "Dikembalikan kepada tatib dan PP (Peraturan Pemerintah) yang ada. Proses memfasilitasi banyak cara. Nah ini tugas pimpinan sementara," bebernya. 


    Gito berpesan, agar pimpinan parpol tidak saling mengedepankan egosentris dalam pembentukan fraksi. Terlebih, PAN hanya memiliki tiga kursi dewan, sehingga perlu diajak diskusi dalam menentukan pembentukan fraksi. 


    "Dengan kejadian kemarin ada beberapa partai terkunci, ini kan suatu ego. Berfikirlah mereka bukan utusan partai, tapi wakil rakyat," ungkapnya. 


    Gito menyatakan, dirinya tak ingin masuk terlalu dalam untuk mempertanyakan landasan gelaran paripurna pembentukan fraksi pada Jumat (13/9). 


    Dia hanya menyayangkan karena satu bulan pasca pelantikan, pimpinan dewan sementara belum mampu menjalankan tugas secara optimal. 


    "Jangan-jangan pimpinan sementara bisa melanggar tatib dan PP kalau tidak menjalankan tugas memfasilitasi pembentukan fraksi," tegas Gito. 


    Sementara itu, Ketua DPC PPP Wahid Mulyadi juga cukup menyayangkan kenapa pembentukan fraksi harus berlarut-larut. Dia tak habis fikir persoalan yang sebenarnya mudah, justru kini menjadi dinamika tersendiri di tataran lembaga dewan. 


    "Kalau ada musyawarah. Duduk bareng, ngopi bareng beres itu. Satu jam cukup dengan asas keadilan," ungkapnya. Dia mengungkapkan, PPP terpaksa mencabut usulan pembentukan fraksi lantaran masih ada PAN yang belum terakomodasi. 


    Mestinya, kata Mulyadi, partai yang tidak bisa berdiri sendiri dalam pembentukan fraksi berembug dulu sebelum rapat paripurna.  Sehingga seluruh anggota dewan dapat masuk menjadi anggota fraksi. 


    "Ada elit parpol dengan tegas menyatakan, bahwa tidak bisa ditambah atau dikurang dalam pembentukan fraksi. Kalau gontok-gontokan begitu repot jadinya," imbuh Mulyadi.


    Sementara Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kebumen, Muhammad Fauhan Fawaqi, menepis tudingan ia belum melakukan usaha maksimal untuk pembentukan fraksi


    Justru ia mempertanyakan sikap PDI Perjuangan dan PPP yang sempat mengajukan usulan susunan fraksi, namun kemudian mencabutnya menjelang rapat paripurna.  "Kami telah memberikan fasilitasi yang maksimal, namun belum mengetahui alasan pasti di balik pencabutan usulan tersebut," ujar Fauhan seraya mengatakan PAN hingga kini belum juga menyampaikan usulan fraksinya.


    Fokus utama DPRD Kabupaten Kebumen saat ini adalah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Setelah proses pembentukan fraksi selesai, tahapan selanjutnya adalah penyusunan alat kelengkapan dewan yang akan menjadi tugas dari pimpinan definitif.


    Pun demikian soal rapat paripurna yang disoal dan disebut tidak sah. Fauhan berargumen bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, kuorum rapat paripurna ditentukan oleh jumlah anggota yang hadir, bukan oleh jumlah pimpinan. 


    "Kami melihat bahwa DPRD perlu segera bekerja untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, kami mengutamakan kepentingan rakyat terlebih dahulu," tegasnya. Terkait dengan belum terbentuknya seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Kebumen akan melakukan konsultasi dengan lembaga yang lebih berkompeten untuk mencari solusi terbaik.


    "Kami akan berupaya mengakomodasi semua pihak agar proses pembentukan DPRD dapat berjalan lancar," kata Fauhan. 

    Seperti diberitakan proses pembentukan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen mengalami kendala. Hingga kini, tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, PPP, dan PAN, belum juga menyerahkan susunan fraksi mereka. 


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kelanjutan proses pembentukan lembaga legislatif di daerah tersebut. Padahal, sesuai dengan tata tertib yang berlaku, fraksi DPRD seharusnya sudah terbentuk paling lambat satu bulan setelah pelantikan anggota


    Mengingat anggota DPRD Kebumen periode 2024-2029 telah dilantik pada 13 Agustus 2024, maka batas waktu tersebut telah terlewati. Empat Fraksi Terbentuk, Tiga Partai Belum Final tetap melanjutkan rapat paripurna.   (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top