KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsing dipastikan ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Dengan begitu, keduanya wajib menjalani cuti selama masa kampanye. Adapun posisi bupati nantinya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Kabag Pemerintahan Setda Kebumen Wahyu Siswanti menyatakan, cuti bupati dan wakil bupati akan berlangsung selama 60 hari. Terhitung mulai 25 September-23 November 2024. Selama masa kampanye tersebut tugas dan tanggungjawab bupati akan diambil alih sementara oleh PJs yang ditunjuk langsung Kementerian Dalam Negeri.
"Baru tadi malam, kami terima surat dari gubernur terkait cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati," tuturnya, beberapa waktu lalu.
Saat ini, lanjut Wahyu, terkait posisi PJs di lingkup Pemkab Kebumen masih dalam proses pengusulan dari Gubernur ke Kemendagri. PJs tersebut nanti bisa saja berasal dari jabatan tinggi pratama Pemprov Jateng atau dari Kemendagri. Kabupaten Kebumen sendiri masuk dalam enam daerah di Jawa Tengah yang akan diisi oleh PJs.
"Selain Kebumen ada Purworejo sama Magelang. Sekarang masih on progres. Tunggu jawaban Kemendagri," jelasnya.
Wahyu menerangkan, selama masa cuti bupati dan wakil bupati mutlak tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan. Hal ini telah diatur sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Kendati begitu, bupati dan wakil bupati selama cuti akan tetap menerima gaji pokok serta tunjangan. "Berlaku tanggal 25 September. Satu menit setelah pukul 12 malam. Sampai akhir cuti," kata Wahyu.
Wahyu yakin, sosok PJs yang ditunjuk akan mampu menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik. Ia optimis selama diisi PJs seluruh pelayanan publik serta elemen pemerintahan tetap berjalan optimal.
"PJs yang ditunjuk pasti orang-orang pilihan. Kami di tataran pemerintahan juga tetap bekerja seperti biasa," ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Aturan tersebut juga dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Dalam surat tersebut intinya mengatur mekanisme dan persyaratan cuti bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada di daerah yang sama. Bawaslu, kata Eka, juga telah mengimbau secara lisan maupun berkirim surat kepada Pemkab Kebumen perihal aturan tersebut.
"Surat resmi sudah kami kirim tanggal 4 September. Jadi kami tidak cuma pengawasan, tapi fokus imbauan pada peraturan lain," katanya. (mam