dr Crodia Hernandes Sp.An-TI, FIP |
Dalam era digital seperti saat ini, Rumah Sakit semakin memanfaatkan media digital untuk mempromosikan layanan dan menarik minat pasien. Namun, praktik beriklan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan etika iklan dan publikasi yang diatur dalam etik Rumah Sakit Indonesia, kode etik masing-masing Tenaga Kesehatan, etika Pariwata Indonesia ( Tata krama dan Tata cara Periklanan Indonesia) dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes RI No. 1787/MENKES /PER /XII/2010 tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan sebagai berikut :
Pasal 6 “iklan dan/atau publikasi mengenai obat dalam pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan”.
Pasal 7 “(1) iklan pelayanan kesehatan dapat dilakukan di semua media. (2) Publikasi pelayanan kesehatan dapat dilakukan di semua media dalam bentuk antara lain berita, banner, tulisan berjalan, artikel, atau features.”
Pasal 8 “(1) Tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. (2) Tenaga Kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi.”
Keuntungan Beriklan di Media Digital
Akses yang luas
Media digital memungkinkan rumah sakit untuk menjangkau audiens yang lebih besar, baik lokal maupun global.
Target yang spesifik
Iklan digital dapat disesuaikan untung menjangkau kelompok demografis tertentu seperti usia, lokasi dan minat dalam kesehatan.
Interaksi Real-time
Platform digital memungkinkan interaksi langsung dengan calon pasien, memberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan membangun kepercayaan.
Aspek Etika dalam Beriklan
Keterbukaan Informasi
Rumah Sakit harus memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai layanan yang ditawarkan, termasuk biaya dan risiko. Iklan yang tidak transparan dapat menyesatkan Pasien dan merusak reputasi Institusi.
Perlindungan Data Pribadi
Dalam iklan yang melibatkan testimoni pasien atau data kesehatan, rumah sakit harus memastikan bahwa semua informasi pribadi dilindungi dan digunakan dengan izin yang jelas. Melanggar privasi pasien dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak kepercayaan publik.
Penghindaran Klaim Menyesatkan
Rumah sakit harus menghindari klaim yang tidak realistis tentang efektivitas pengobatan atau hasil yang dapat dicapai. Klaim yang berlebihan dapat menyesatkan Pasien dan berisiko tinggi terhadap reputasi Rumah Sakit.
Sensitivitas Konten
Mengingat bahwa kesehatan adalah isu yang sensitif, iklan harus disusun dengan hati-hati untuk tidak mengeksploitasi ketakutan atau kecemasan pasien. Iklan harus informatif dan mendidik, bukan menakut-nakuti.
Mematuhi Regulasi dan Standar
Rumah Sakit harus mematuhi regulasi kesehatan yang berlaku dan pedoman iklan dari lembaga terkait. Ini termasuk larangan pada iklan yang bersifat provokatif atau mengandung informasi yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
Tanggung Jawab Sosial
Iklan Rumah Sakit sebaiknya mencerminkan tanggung jawab sosial.Menyediakan informasi yang membantu masyarakat memahami isu kesehatan, mendorong pencegahan penyakit, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan merupakan bagian dari etika beriklan.
Kesimpulan
Beriklan melalui media digital menawarkan banyak peluang bagi Rumah Sakit untuk meningkatkan visibilitas dan menarik Pasien. Namun, praktik ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek etika yang penting. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip keterbukaan, perlindungan privasi, dan tanggung jawab sosial, Rumah Sakit dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan Masyarakat dan memastikan bahwa tujuan utama mereka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tercapai tanpa mengorbankan etika bisnis.
Oleh dr Crodia Hernandes Sp.An-TI, FIP