KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Juru Bicara Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kebumen Nomor urut 2 Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih, Gito Prasetyo, angkat bicara terkait sejumlah isu yang berkembang di masyarakat di masa Pilkada 2024
Dalam keterangan pers, Jumat (18/10), Gito meminta semua pihak tidak mempolitisir sejumlah kejadian yang berkembang di masa-masa jelang Pilkada ini. Terlebih, ia mendapat kesan, pihak-pihak tersebut secara membabi buta menyudutkan Arif Sugiyanto
Seperti dalam kasus hukum yang menimpa H. Gito menyatakan, kasus penahanan H di Mapolres Kebumen benar-benar murni kasus hukum. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan salah seorang pengacara di Kebumen yang menyebut penahanan H karena adanya campur tangan Arif Sugiyanto
"Kita pastikan itu tuduhan yang tidak berdasar. Kasus yang menimpa D itu tidak ada kaitannya dengan Bupati Arif Sugiyanto, baik sebagai bupati maupun sebagai calon bupati. Itu bisa dibuktikan di pengadilan, silakan dicek kembali di Polres Kebumen," ujar Gito Prasetyo, Jumat (18/10).
Di tempat yang sama, Gito Prasetyo juga meminta warga obyektif dalam menyikapi laporan Arif Sugiyanto terhadap Basikun Mualim alias Petruk Kabumian.
Laporan ini terpaksa dilakukan karena Basikun Mualim alias Petruk Kabumian telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait Arif Sugiyanto
"Silakan dicermati lagi isi postingan dari saudara Petruk, disitu jelas dia menyebut pribadi Arif Sugiyanto, bukan jabatan dia sebagai bupati, tapi sudah masuk pribadi. Dan yang disampaikan itu berisi fitnah, bukan kritik. Jadi kritik dan fitnah itu hal yang berbeda,"ucapnya.
Menurutnya, pelaporan ini disebut sebagai bentuk pembelajaran atau pendidikan politik bagi masyarakat bahwa dalam berdemokrasi menyampaikan pendapat di depan umum atau di media sosial ada batasnya. Tidak sembarangan atau asal bicara, karena ini berbahaya bisa memecah persatuan dan kesatuan.
"Ungkapan cacian, fitnah dan provokatif itu bahaya sekali, bisa menganggu kententraman di masyarakat. Merusak persatuan dan kesatuan,"ucapnya.
Gito percaya aparat penegak hukum bisa bersikap adil dan transparan dalam memproses laporan yang sudah masuk. Pihaknya juga percaya aparat penegak hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Karena itu, kasus yang sedang menimpa saudara Basikun, biarkan untuk diproses dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat. "Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat. Saudara pengacara Teguh Purnomo tidak perlu membuat narasi kalau ini bagian dari kriminalisasi. Anda tentu bisa membedakan antara fitnah dan kritikan, buktikan saja nanti di pengadilan," ucapnya.
Terakhir menyangkut masih banyaknya baliho Lilis-Zaini yang memasang logo Partai Golkar, PKS, Perindo, PKN, Buruh dan lain sebagainnya. Menurutnya itu jelas melanggar aturan kampanye. Sebab, partai-partai tersebut merupakan pendukung resmi Arif-Rista. "Mengapa sampai saat ini banyak yang belum dicopot," ucapnya.
Ia pun mendesak agar Bawaslu bersama Satpol PP segara melakukan penanganan, menindak dan mencopot spanduk Paslon Lilis-Zaini yang masih mencantumkan logo Partai Golkar, PKS, Perindo dan sebagainya. "Sekali lagi kami mohon kepada Bawaslu agar ini bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya. (fur/)