• Berita Terkini

    Jumat, 04 Oktober 2024

    Jelang Pilkada, ASN Canangkan Netralitas


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Para ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Pendopo Kabumian, Jumat 4 Oktober 2024.

    Deklarasi dan penandatangan netralitas ASN itu hadir Pjs. Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan, Sekda Edi Rianto, seluruh jajaran Forkompimda, pimpinan OPD, camat, lurah, dan juga lainnya. Hadiri pula jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

    Para ASN secara bersama-sama mengucapkan deklarasi netralitas ASN; pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

    Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

    Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak praktik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

    Boedyo mengatakan, netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan, dan isu netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut kedepannya. Sehingga sikap netralitas ini perlu ditekankan kepada semua ASN.

    “Pada moment Pilkada ini ASN pasti selalu dikaitkan dengan isu netralitas. Dan kita memang sebagai abdi negara dituntut untuk bersikap netral, tidak memihak kepada calon tertentu,” tuturnya.

    Pada dasarnya, imbuh Boedyo, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. “Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” ucapnya.

    Disebutkannya, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

    Ia menegaskan, bahwa ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. “Untuk itu, saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kebumen untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tuturnya.

    Netralitas ASN, imbuhnya, merupakan wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.

    Ia menegaskan bahwa penandatangan ini merupakan bentuk komitmen ASN Pemkab Kebumen untuk sama-sama melaksanakan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.

    “Kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun,” ujarnya.

    Boedyo.menyebutkan dengan penandatangan ini, diharapkan adanya komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan dalam kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri.

    “Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan adil, sehingga kita dapat merayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” harapnya.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top