KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setiap kota tentu memiliki sejumlah obyek yang dikategori cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi. Ini untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya.
Kabupaten Kebumen melalui dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memberangkatkan sembilan peserta untuk megikuti Sertifikasi Skema Ahli Cagar Budaya Pratama. Tempat Uji Kompetensi (TUK) dilaksanakan di sekretariat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 18 sampai 19 September 2024 lalu.
Adapun kesembilan peserta yang dimaksudkan yakni, Istiyadi SKM MM dan Arie Setyarini SPd MM dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Dr Ir Chusni Ansori MT dari Pusat Riset Sumberdaya Geologi BRIN, Teguh Hindarto SSos MTh dari Historical Study Trips, Imam Munthoha ST IAI dari Well Architect Indonesia.
Selain itu Arif Priyantoro SSos dari PAKASA Cabang Kebumen), Agus Budiono SS MPd dari SMP Negeri 1 Karanggayam dan Dewi Agustin SH Advokat Nur Rahmat SH dan Giri Purnomo dari PAEI Komda Bali Nusra Sulawesi. Melalui surat bernomor SS-PCBM.545/LSPKEB/IX/2024 kesembilan peserta yang diberangkatkan tersebut dinyatakan kompeten dan layak menyandang Ahli Cagar Budaya.
Teguh Hindarto menyampaikan Tim Ahli Cagar Budaya yakni Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Ini sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Bab 1 Pasal 1 Point 13.
Dijelaskannya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya dijelaskan pada Bab 1 Pasal 1 Nomor 1 bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Agar obyek cagar budaya di sebuah kota terlindungi, harus didaftarkan, dikaji dan ditetapkan (jika lolos uji kategori sesuai amaran Undang-Undang Cagar Budaya) oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).Itulah sebabnya penting adanya Tim Ahli Cagar Budaya di sebuah kabupaten, kota dan provinsi, tuturnya, Jumat (4/10).
Disampaikan pula kini baru ada 31 provinsi yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. Sedangkan 6 provinsi yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan belum memiliki tim ahli cagar budaya. Hal ini sangat berpengaruh dalam penetapan cagar budaya di daerah.
"Dengan adanya Tim Ahli Cagar Budaya kini jika ada laporan dan pengajuan obyek diduga cagar budaya dapat didaftarkan oleh masyarakat dan diuji kelayakannya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kebumen," ucapnya. (mam)