KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Polres Kebumen mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk kasus ini, polisi mengamankan MAN (39) warga Desa/Kecamatan Prembun
MAN sendiri telah ditetapkan tersangka dam ditahan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita lain, 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi
Saat itulah, tersangka sedang mengisi BBM di sebuah SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter.
Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah. Polisi juga menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter.
"Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama," jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana saat jumpa pers, Kamis 10 Oktober 2024.
Menurut Kompol Mohammad Nurkholis, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1000 untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya telah dilakukan kurang lebih sebulan beroprasi. Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.
Selanjutnya Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barkoce dari seseorang secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku. "Sehingga apa yang dilakukan tersangka, kita amankan berikut barang bukti," jelas Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).