• Berita Terkini

    Rabu, 30 Oktober 2024

    Perlintasan KA Tanpa Penjaga di Panjer Resmi Ditutup


    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)-PT KAI Persero Daop 5 Purwokerto, Rabu (30/10) mengambil kebijakan untuk menutup  perlintasan kereta api tanpa penjaga di dukuh Kuwarisan Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen.


    Mulai saat ini, perlintasan tersebut tak bisa digunakan untuk lalu lintas warga karena PT KAI memasang  palang besi. Sebelumnya, warga memang menggunakan jalur yang menghubungkan Jalan Cendrawasih ke simpang empat lampu kuning antara Jalan Tentara Pelajar dan Jalan KH Hasyim Ashari itu untuk berlalu Lalang. Bahkan, lokasi yang persisnya berada di KM 451+ 6/7 petak antara Stasiun Kebumen dan Wonosari itu acap kali digunakan untuk ngabuburit warga saat Bulan Ramadan

    Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih, mengatakan, penutupan perlintasan liar ini dilakukan untuk menekan angka temperan yang tak hanya dapat membahayakan keselamatan KA juga dapat merugikan secara materil dan non materiil serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya. 


    Selain itu penutupan ini sebagai komitmen PT KAI untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto. 


    “Sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada 38 kejadian temperan di wilayah Daop 5 Purwokerto, dan 12 kejadian diantaranya terjadi di wilayah Kebumen. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena itu perlu dukungan seluruh kalangan untuk bersama-sama menjaga keselamatan,” jelasnya. 


    Tak hanya itu, Feni menyatakan, sejak awal Januari hingga hari ini 30 Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto. 


    “KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar sehingga berpotensi membahayakan keselamatan, apalagi di lintas jalur yang lumayan padat perjalanan kereta apinya. 


    Di Stasiun Kebumen misalnya, setiap harinya ada 98 perjalanan kereta api yang lalu lalang,” jelasnya. Ia menerangkan, adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan ini merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya: - Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang". 


    Kemudian,  Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup". - Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah". 


    - Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". Selain itu, KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas, jadi masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA. 


    “Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan,” jelasnya. 


    Begitu juga pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi. 


    “Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah,” jelasnya.


    Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. 


    Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: 

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” 

    Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top