KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Proses perjalanan sidang selama 12 kali telah berakhir. Majelis Hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Ini dengan alasan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing dalam bertindak.
Dalam perkara ini, Tergugat adalah Kepala Desa Semanding Gombong. Sedangkan tergugatnya yakni salah satu Perangkat Desa Semanding yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun kemudian perangkat tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.
Kuasa Hukum Kepala Desa Semanding Aditya Setiawan SH MH bersyukur sedalam-dalamnya dan mengapresiasi putusan hakim tersebut. Pihaknya juga menilai hakim obyektif dalam mengadili perkara tersebut.
“Menurut hemat saya mengapa Majelis Hakim memutus gugatan tersebut tidak dapat di terima, dikarenakan gugatan tersebut mengandung cacat formil. Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum dalam bertindak dikarenakan Penggugat telah membuat surat pernyataan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Advokat Aditya Setiawan yang juga merupakan dosen di beberapa Kampus Swasta tersebut juga menyampaikan setelah mengajukan pengunduran diri, di sisi lain, Penggugat malah mengajukan gugatan melalui PTUN Semarang. Sehingga Penggugat tidak konsisten dalam sikapnya.
“Seharusnya dalam perkara ini, Penggugat legowo dan bertanggungjawab atas pernyataan yang telah ditandatanganinya,” jelasnya.
Aditya menambahkan malam sebelum putusan sidang, Warga Desa Semanding menggelar acara doa bersama. Warga memohon agar mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. Berkat doa bersama dan dukungan serta sinergitas dari seluruh element masyarakat Desa Semanding, dapat berakhir dengan putusan yang sesuai diharapkannya.
“Selanjutnya kami masih menunggu selama 14 hari kedepan. Ini apakah Penggugat akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Apabila tidak, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap/incracht,” tegas Aditya.
Sekdar informasi, warga Desa Semanding pada Kamis 1 Februari 2024 silam, mengelar aksi ujuk rasa. Warga meminta satu oknum perangkat desa yang diduga terlibat kasus asusila dicopot dari jabatannya.
Kepala Desa Semanding lantas mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semanding Nomor 141/15 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Homat kepada salah satu perangkat desa yang dimaksud.
Setelah diberhentikan, Perangkat Desa tersebut kemudian mengajukan Gugatan ke PTUN Semarang dengan mendaftar pada, Selasa 11 juni 2024. Ini dengan Tergugat Kepala Desa Semanding.
Alasan mengapa perkara tersebut diajukan ke PTUN Semarang yakni pihak perangkat merasa pemecatan tidak sesuai prosedur. Yakni tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan tiga.
Namun demikian apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Semanding terkait pemecatan sesuai dengan Pasal 22, 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (mam)