• Berita Terkini

    Jumat, 18 Oktober 2024

    Residivis Kebumen ini Kumat, Sikat Perhiasan Tetangga


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- DD (34) warga Kelurahan/Kecamatan Kutowinangun ini sepertinya tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Meski sudah pernah  masuk bui, ia kembali berulah


    Sudah begitu, pelaku menyasar tetangganya sendiri. Ia nekat melakukan pencurian di rumah tetangganya, Rabu tanggal 7 Agustus 2024 silam. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, ia mencongkel jendela rumah korban lantas mengambil barang berharga milik korban berupa gelang seberat 10 (sepuluh) gram, uang tunai Rp 2 Juta serta handphone.

    Saat melakukan aksinya, pemilik rumah tengah tertidur. Tersangka dengan mudah menggasak barang berharga milik korban


    Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko mengungkapkan, DD kini telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu 22 September 2024, sekira pukul 20.30 WIB. DD bahkan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan


    "Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka bisa kita amankan. Informasi dari tersangka, ia mengaku mengambil perhiasan berikut uang tunai milik korban dengan cara masuk rumah melalui jendela," jelas Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, Jumat (18/10)

    Kepada polisi tersangka mengaku, barang berharga yang diambil telah dijual dan uangnya ia gunakan untuk membeli sepeda motor juga untuk kepentingan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

    Dalam catatan Polres Kebumen, DD pada tahun 2023 pernah tersandung kasus yang sama yakni melakukan pencurian di rumah tetangganya.  Namun kali ini ia kembali mengulangi lagi perbuatannya sehingga dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum lima tahun.

    "Kami berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Selalu mengecek pintu dan jendela apakah sudah terkunci dengan benar saat ditinggal bepergian, ataupun istirahat. Kita minimalisir aksi kejahatan dengan lebih waspada," pungkasnya. 



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top