• Berita Terkini

    Rabu, 13 November 2024

    Bawaslu Kebumen; Pengrusakan APK Dapat Dikenakan Pidana


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Bawaslu Kebumen terus melakukan penelusuran terhadap maraknya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati. Bawaslu juga menginstruksikan kepada Jajaran Panwascam untuk melakukan identifikasi penyebab rusaknya APK tersebut.

    Rusaknya APK dari dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kebumen banyak terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Kebumen. Dari pantauan di lapangan, Rabu (13/11) sore, terlihat sejumlah APK Paslon banyak yang robek dan bolong.

    Terkait hal tersebut, Bawaslu Kebumen telah banyak menerima laporan dugaan pengrusakan APK dari tim pemenangan kedua Paslon. Namun demikian hingga kini laporan masih belum bisa dilanjutkan, karena minimnya bukti.

    Bawaslu juga belum bisa memastikan adanya kesengajaan pengrusakan APK ataupun rusak disebabkan faktor alam. Namun demikian Bawaslu telah menugaskan Panwascam untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan APK Paslon Bupati dan wakil Bupati di Kebumen.

    Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan terkait kondisi APK yang rusak pihaknya belum dapat memastikan apakah penyebabnya. Apakah karena faktor alam, seperyti hujan dan angin atau bisa juga kerena ulah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Kami belum bisa berstatmen terkait pengrusakan. Kalaupun ada laporan kami akan menindaklanjutinya. Kami juga telah mengimbau kepada  Jajaran Panwascam dan BKD untuk melakukan identifikasi terhadap APK yang rusak. Selain itu mencari dan mengali informasi terkait sebab rusaknya karena apa,   tuturnya.

    Jika memang ditemukan sebuah indikasi pengrusakan, lanjutnya, dan  kemudian ada bukti yang cukup  tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Beberapa laporan yang masuk tidak dapat ditindaklanjuti lantaran minim alat bukti.  

    Pengrusakan APK dapat dikenakan pidana. Ini sesuai dengan Pasal 69 huruf g-j Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

    Dalam hal ini dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau  denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta,  ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top