KEBUMEN (kebumenekspres.com) -Puluhan pendukung pasangan Cabup-Cawabup Kebumen nomor urut 02, Arif-Rista yang tergabung dalam wadah Arif-Rista Guard mendirikan tenda camping di depan Kantor Bawaslu Kebumen.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja Bawaslu yang dinilai tidak netral dalam gelaran Pilkada Kebumen 2024
Koordinator Arif-Rista Guard, Sujud Sugiarto mengungkapkan, ia melihat ketidaknetralan Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada di Kebumen.
Sejauh ini, sambung Sujud, pihaknya sudah sering kali menyampaikan protes terhadap Bawaslu Kebumen, baik secara tertulis maupun lisan. Kendati demikian, protes tersebut tidak berbuah apa-apa. Hal itu membuat pihaknya merasa geram atas kinerja Bawaslu Kebumen.
"Sehingga kami datang kesini, mungkin sampai beberapa hari. Yang jelas kami ingin Bawaslu itu terjaga dari tidurnya. Saya itu hanya menemani anggota Komisioner Bawaslu Kebumen yang selama ini selalu bukan hanya terlambat bangun tidur, tapi mereka itu selalu tertidur," sindir Sujud, Rabu (13/11).
. Sujud menggarisbawahi, bahwa Bawaslu harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai pihak penyelenggara Pemilu. Dirinya juga menceritakan, beberapa waktu belakangan ini pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran pemilu, yakni terkait dugaan pencurian dan perusakan APK pasangan Cabup-Cawabup 02, Arif-Rista.
"Ternyata, bukannya ditindaklanjuti secara profesional, karena tidak ada punishment, tidak ada tindak lanjut yang sesuai dengan Tupoksinya, maka semakin menjadi-jadi dalam empat hari terakhir ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sujud mengungkap, dugaan pencurian dan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup Arif-Rista terjadi di delapan titik yang ada di delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Kebumen
"Jadi kami ingin Bawaslu selalu terjaga dari tidurnya. Kami disini selalu berjaga, tidak tidur. Kami ingin memberikan contoh kepada Bawaslu, jangan tidur kalian. Kalian punya tugas dan kewajiban. Kami ini peserta Pemilu, peserta Pilkada. Kami punya hak untuk memasang, mempublikasikan jago kami, calon kami," tegasnya.
Sujud mengingatkan, bahwa tanggung jawab Bawaslu tidak hanya seputar administrasi saja, melainkan tanggung jawab penyelesaian atas tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai regulasi yang ada.
"Jadi jangan hanya normatif, pokoknya masuk kantor, datang ke kantor, berhubungan dengan administrasi, rapat-rapat, dan sebagainya. Ada laporan, ada aduan masuk ke tong sampah. Dijawab tidak memenuhi syarat formil dan materiil, terus dijawab lagi, kalau tidak puas silahkan ke DKPP. Lah buat apa ada Bawaslu. Jadi kami melihat dengan kacamata kami, bahwa Bawaslu ini tertidur, tertidur pulas," tandasnya. (fur)