• Berita Terkini

    Senin, 25 November 2024

    Jelang Coblosan, Lilis-Zaeni Beri Pembekalan para Saksi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Jelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November mendatang, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor  Urut 01 Lilis Nuryani-Zaeni Miftah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembekalan para saksi TPS.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan serempak di 26 Kecamatan se Kabupaten Kebumen. Bimtek dan pembekalan di gelar di masing-masing kecamatan. Secara keseluruhan  dilaksanakan selama tiga hari Kamis-Sabtu (21-23/11).

    Direktur Devisi Saksi Paslon 01 Dian Lestari Subekti Pertiwi  menyampaikan setelah melaksanakan rekrutmen saksi, diteruskan dengan validasi data. Dalam hal ini Paslon 01 mengambil skema satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan satu saksi. Sehingga terdapat  2.187 saksi sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kebumen.

    “Selain itu terdapat pula Koordinator Saksi TPS. Ini bertugas untuk melaksanakan distribusi surat mandat, logistik dan komunikasi  untuk koordinasi dan lainnya,” tuturnya, Jumat (22/11).

    Dijelaskannya,  untuk membekali pada saksi maka hari ini dilaksanakan bimtek sebagai bentuk transfer knowledge. Sehingga nantinya para saksi paham betul akan tugas-tugasnya. Dalam hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang Tungsura dan PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

    “Kami memberikan pemahaman dan gambaran mulai dari pra pemungutan yakni Pembentukan TPS, hingga pemungutan suara,” jelasnya.

    Selain itu, dalam pertemuan juga disampaikan terkait potensi kecurangan. Ini seperti pada jam krisis yakni pada jam istirahat dan lainnya. Jam istirahat biasanya dua  kali yakni pukul 12.00 WIB dan menjelang perhitungan suara.

    Sementara itu, Wachidun yang menjadi pemateri saat mengisi pembekalan menyampaikan syarat atau modal menjadi saksi yang profesional yakni kritis, dan memiliki metal berani bicara. Selain itu paham alur dan paham potensi masalah.

    “Jika ada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai ketentuan, maka saksi TPS wajib berani interupsi atau minimal menanyakan dan mengoreksi kekeliruan prosedur tersebut,” tegasnya.

    Disampaikan pula, tiidak boleh ada kesalahan data sedikitpun. Ini baik jumlah DPT di TPS, DPTb, DPK, data jumlah yang memilih, jumlah yang tidak memilih, suara sah, suara tidak sah, surat suara tidak digunakan, surat suara cadangan dan lainnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top