KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam Pilkada Kebumen, yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Bojongsari, Edi Iswadi, yang dilaporkan ke Bawaslu Kebumen tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Edi Iswadi selaku terlapor, Azam Prasojo Kadar dan Fani Firmansyah kepada wartawan melalui siaran persnya, di Kantor Aksin LawFirm di Menara 165, Jakarta, Jumat (8/11).
Disampaikan oleh kuasa hukum, Edi Iswadi dilaporkan seorang warga Desa Surotrunan telah melakukan tindak pidana pemilu. Edi yang merupakan seorang kades diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
"Jadi klien kami Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kebumen. Laporan tersebut berdasarkan sebuah video yang tidak jelas sumbernya," terang Azam Prasojo Kadar didampingi Fani Firmansyah, Jumat (8/11).
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Edi Iswadi, Kades Bojongsari diadukan ke Bawaslu Kebumen. Pengaduan ke Bawaslu tersebut terjadi pasca beredarnya video berdurasi 36 detik, yang diduga kades Bojongsari viral di media sosial Facebook.
"Video tersebut beredar di medsos dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sumber video itu siapa, acaranya apa, sedang apa. Tiba-tiba dijadikan bukti oleh warga lapor ke bawaslu," jelas Azam melanjutkan.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Kebumen langsung menindaklanjuti laporan itu dan registrasi. Setelah melakukan kajian awal, dan lebih mendalam dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.
Namun demikian, tim kuasa hukum Edi Iswadi meyakin bahwa aduan terhadap kliennya tidak mendasar. Dan fakta-fakta yang ada, tidak cukup bukti untuk kemudian diteruskan sampai ke persidangan.
"Kami tim kuasa hukum sangat menyakini, aduan terhadap klien kami jauh dari unsur pidana pemilu. Video yang tak jelas dari mana sumbernya, siapa yang membuat, itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan tidak bisa dibuktikan untuk diteruskan sampai ke persidangan," tegasnya.
Diakhir wawancara, tim kuasa hukum terlapor meminta Bawaslu Kebumen untuk bekerja secara profesional. Bawaslu juga diminta dapat menjadikan Pemilukada ini menjadi hal yang lebih bermartabat dan berkualitas, dengan mengedepankan regulasi.
"Kami juga sangat mengapresiasi para aparat penegak hukum dari kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan, yang telah mengabdikan dedikasinya untuk negara dengan bertugas sangat baik, benar dan sangat profesional, untuk menyongsong pesta demokrasi ini dengan penuh riang gembira," pungkasnya.
Sementara itu Anggota Gakkumdu Kebumen Imam Khamdani menyampaikan jika status pelaporan tersebut yakni Nomor 001/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 ditindaklanjuti dan tidak ada undur Pidana Pilkada. (mam)