KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kebumen kini telah memiliki enam cagar budaya. Hal tersebut dipaparkan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kebumen Teguh Hindarto SSos MTh saat Rapat Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Hotel Trio Azana Style Kebumen.
Adapun keenam Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mendapatkan status sebagai Cagar Budaya (CB) yakni Punden Berundak Lurah Karsa (Giyanti), Lingga Yoni (Sumberadi) dan Makam Kolopaking (Kalijirek). Selian itu Makam Bodronolo (Karangkembang), Makam Bupati Karanganyar Tirtokusumo dan Iskandar Tirtokusumo (Karangkemiri) serta makam bupati Ambal Poerbonegoro (Benerwetan).
Rapat dibuka dengan dengan sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kebumen R Agung Pambudi SIP MSi.
Dalam rapat juga dipaparkan hasil program kerja bidang kebudayaan 2024 dan perencanaan program kebudayaan 2025 serta sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2024. Ini disampaikan oleh Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Istiyadi SKM MM.
Dalam Rapat Kerja Kebudayaan yang pertama tersebut ada dua perkara penting yang disampaikan ke publik. Pertama Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2024 perihal Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan yang merupakan bentuk turunan dan pemadatan dari Undang-undang Nomor no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sedangkan yang ke dua yakni sosialisasi penetapan enam cagar budaya terbaru di tahun 2024 serta terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kebumen yang bersertifikasi, tutur Teguh.
Kiranya dengan payung Perda Nomor 10 tahun 2024, kegiatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan dan cagar budaya semakin mempertegas warna dan identitas sebuah kota. Demikian pula dengan penetapan enam cagar budaya.
Kiranya obyek tersebut lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial budaya dan sosial keagamaan sesuai aturan undang-undang cagar budaya, ucap Teguh. (mam)