KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Memasuki musim hujan dan angin kencang yang berpotensi merobohkan Alat Peraga Kampanye (APK) ke jalan, Bawaslu Kebumen mengimbau secara tertulis kepada Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Ini agar mengontrol APK yang dipasang mandiri di seluruh wilayah kabupaten Kebumen. Surat imbauan dikirim pada Minggu, 10 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Amin Yasir berharap Tim Kampanye dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa mengontrol atau mengecek kembali kekokohan APK yang dipasang mandiri dipastikan aman untuk pengguna jalan.
"Pemasangan APK di jalan besar diharapkan juga memperhatikan arah angin. Misalnya tidak dipasang di Bagian Selatan jalan untuk jalan yang membujur arah Timur-Barat mengingat arah angin ke arah utara, lebih aman di pasang di utara jalan. Terlepas dari itu, kekokohan pemasangan APK besar (baliho) harus betul-betul diperhatikan," tegas Amin, Minggu (10/11).
Amin juga menjelaskan, bahwa pemasangan APK di masa kampanye merupakan salah satu metode kampanye untuk menyampaikan informasi visi, misi, program sampai sosialisasi wajah para calon bupati dan wakil bupati Kebumen. Kemeriahan pemasangan APK harus sesuai ketentuan pemasangan.
"Agar pesan dalam APK terus terjaga sampai berakhirnya masa kampanye, maka harus di pelihara kekokohannya di musim hujan dan angin kencang sekarang ini," tandas Amin.
Pada awal Bulan November 2024 Bawaslu telah melayangkan surat Kepada KPU Kebumen agar mengimbau kepada Tim Kampanye untuk menertibkan APK yang dipasang mandiri yang melanggar ketentuan pemasangan.
Surat imbauan Bawaslu dilengkapi foto dan lokasi hasil identifikasi APK yang melanggar ketentuan di 26 kecamatan.
Di musin hujan dan angin besar ini Bawaslu memberikan imbauan tertulis kepada Tim Kampanye agar memelihara dan mengontrol kekokohan APK.
Jika terdapat APK yang berpotensi roboh ke jalan agar di perbaiki sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Bawaslu juga berharap agar KPU dan jajarannya melakukan pemeliharaan APK yang difasilitasi dan di pasang oleh KPU.
Seperti diketahui, bahwa terdapat pemasangan APK yang di fasilitasi KPU dan pemasangan APK mandiri oleh tim kampanye sebagai bentuk hak penggandaan atau tambahan.
"Surat juga disampaikan ke satpol PP, Polres dan Kodim," ucapnya. (mam)