KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Judi online (judol) tengah menjadi sorotan. Selain melanggar aturan, judol juga bisa memicu Tindakan criminal lain. Hal itu juga terjadi di Kebumen
Seperti yang terjadi pada AD warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong ini. Pria berusia 25 tahun itu kecanduan judol hingga ia berurusan dengan polisi. Ia terjerat hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba. Menjadi berkaitan dengan judol, karena AD membeli narkoba dengan menggunakan uang hasil judol
Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menyampaikan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. AD ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB
Penangkapan tersangka AD bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Petanahan, persisnya di Desa Karangduwur.
Satresnarkoba Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan pengamatan dan bukti awal, polisi berhasil menangkap AD di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, satu unit handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk operasional.
AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka AD mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya berinisial IS. Berdasarkan kesepakatan, IS menempatkan barang tersebut di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Tersangka kemudian mengambilnya untuk konsumsi pribadi. “Menurut pengakuannya, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” ungkap Heru yang kemarin didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat menggelar konferensi pers, Kamis (13/ 11)
Tersangka AD juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2020. Sejak mulai kecanduan, AD mengaku menggunakan narkoba sedikitnya empat kali dalam sebulan.
Hal ini membuatnya kian terjebak dalam lingkaran penggunaan narkoba. Ia mengaku sabu yang dikonsumsi kerap diperoleh dari hasil judi online yang sering dimainkannya. Jika berhasil menang judi, hasilnya dipakai untuk membeli narkoba.
Selain kecanduan narkoba, kebiasaan berjudi yang dimiliki AD menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapinya. Permasalahan narkoba dan judi sering kali berjalan beriringan dan saling memperburuk kondisi sosial pelaku.
Menurut AKP Heru, hal ini menggambarkan efek negatif dari perjudian dan kecanduan narkoba yang mampu merusak kehidupan seseorang.
Tindakan ini juga membahayakan lingkungan sekitar karena mendorong meningkatnya potensi kejahatan lain yang timbul dari aktivitas kriminal ini.
Pada konferensi pers tersebut, AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kebumen. Kepolisian akan memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi masalah narkoba yang kian meresahkan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar AKP Heru.
Selain itu, Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.
Kepolisian berharap bahwa masyarakat lebih terbuka dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan. Menurut AKP Heru, kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kebumen.Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan penyalahguna narkoba di wilayah Kebumen. Kapolres Kebumen melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. “Semoga masyarakat lainnya juga semakin sadar untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” harapnya.
Tersangka AD kini ditahan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman guna melacak jaringan atau pemasok narkoba lainnya di wilayah Kebumen.
Jika terbukti bersalah, tersangka AD terancam hukuman pidana sesuai undang-undang terkait penyalahgunaan narkoba.Tersangka AD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan paling banyak Rp 8 miliar Rupiah. (win)