KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran eksekutif dan legislative Kebumen menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2025. Dalam siding paripurna, Jumat 22 November 2024 tersebut, kedua belah pihak sepakat Raperda APBD Kebumen tahn 2025 sebesar Rp3,09 Triliun.
"Kita bersyukur alhamdulillah Raperda APBD Kabupaten Kebumen tahun 2025 telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Kebumen dengan pagu Rp 3,09 triliun lebih," ujar Pjs Bupati Boedyo yang hadir pada kesempatan itu.
Adapun rincian belanja pagu Rp 3,09 triliun itu terdiri atas Belanja Daerah sebesar Rp.3.083.012.197.980 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.12.100.000.000
Sedangkan untuk Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp.2.996.243.300.000. Rinciannya, pendapatan transfer p.2.433.576.127.000, pendapatan asli daerah Rp.547.413.351.000 dan pendapatan lainnya Rp.15.253.822.000
Pjs Bupati juga menjelaskan bahwa setelah kesepakatan itu akan segera disusun Rancangan Peraturan Bupati Kebumen tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Boedyo berharap semua proses evaluasi ini berjalan dengan lancar, sehingga nantinya Perda APBD itu bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelum disepakati, Raperda APBD Kebumen 2025 itu telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD bersama perangkat daerah. Kemudian digelar rapat paripurna penyampaian pandangan akhif fraksi dan pengambilan keputusan.