KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Komisi A, DPRD Kebumen, M Madkhan Anis menyesalkan sikap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi A pada Jumat (15/11/2024). Padahal, Komisi A telah berkirim surat secara layak kepada tiga OPD dimaksud
Rapat dengar pendapat pada Jumat itu sedianya bakal membahas permohonan dari Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari terkait proses pelaksanaan penggantian pejabat di wilayah Kabupaten Kebumen yang disebutnya merupakan pelanggaran.
Namun hingga Jumat pukul 15.10 WIB, tiga pimpinan OPD tak ada satu pun yang hadir memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kebumen.
"Langsung saja saya sampaikan ya, sampai dengan sore ini, pukul 15.10 WIB ketiga pimpinan OPD yang kami undang tidak ada yang hadir. Mereka hanya mengirimkan surat kepada kami, diterima pukul 13.30 WIB, tertanda Asisten Administrasi Umum Setda. Saya bacakan suratnya," jelas Madkhan Anis, didepan pemohon
Lanjut Madkhan, dalam surat tertandatangan Muhamad Arifin, S.Si.,MT Nomor:400.3.3.6/ 14286/ 2024 tersebut juga meminta Edi Iswadi Kades Bojongsari, Kecamatan Alian, agar dapat langsung menghubungi perangkat daerah yang menangani.
Atau dengan kata lain, tidak perlu dengan mekanisme dengar pendapat dengan Komisi A.
M Madkhan Anis pun mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tiga OPD dan isi surat Pemkab tersebut.
"Kami yang menerima pengaduan dari pemohon, kemudian kami selaku Komisi A mengundang dinas untuk mendapatkan keterangan, informasi. Tapi kalau caranya seperti ini tentunya ya kami tidak terima. Yang mengundang kami, yang meminta kami. Tapi ternyata malah dari masyarakat disuruh minta sendiri. Berartikan mereka mengabaikan kami sebagai lembaga" terangnya.
Anis menambahkan, selanjutkan Komisi A akan menyampaikan kepada Ketua DPRD karena secara tersurat Komisi A yang meminta untuk rapat dengar pendapat umum ini digelar tapi dinas terkait yang diundang tidak ada satu pun yang hadir. "Harapannya bisa mendapatkan informasi dari dinas terkait benar atau apa tidaknya. Karena kami berprinsip tentunya praduga tak bersalah, tapi malah tidak menghadiri," ucapnya.
Selanjutnya Komisi A akan tetap meminta keterangan dari ketiga dinas terkait karena memiliki tugas kewenangan, pengawasan. Prinsipnya Komisi A adalah mengawal pemerintahan yang transparan dan bersih. "Bukan berarti kami mencari kesalahan, tetapi berbicara praduga tak bersalah agar tidak ada dusta diantara kita. Tentunya kami akan bersurat kembali, sampai kami mendengar langsung, mendapatkan bukti langsung dari OPD terkait," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Iswadi, Azam Prasojo Kadar tegas menyampaikan kecewa kepada tiga OPD yang diundang pada rapat dengar pendapat umum terkait apa yang menjadi pertanyaan kliennya.
Azam bahkan menyebut, ketiga pimpinan OPD Kabupaten Kebumen tersebut sangat tidak menghormati lembaga DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
"Hari ini jelas, tiga OPD yang diundang hari ini tidak menghormati lembaga legislatif yang terhormat, sebagai representasi rakyat. Karena DPRD jelas mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, kewenangan dan pengawasan," jelas Azam.
Azam berharap, agenda rapat dengar pendapat umum dengan OPD terkait ini bisa mendapatkan keterangan dan bukti sebagai tindaklanjut dari aduan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi.
"Harapan kami bersama para kades yang hadir sore ini bisa mendapatkan jawaban atas aduan kami terkait adanya mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 yang kami anggap menabrak norma undang-undang tapi justru kami dihadapkan dengan sikap dinas terkait yang melecehkan lembaga DPRD," tuturnya.
"Apakah ini kolaborasi persekongkolan ataukah ini murni dari OPD terkait yang belum siap untuk memberikan jawaban klarifikasi kepada anggota dewan. Karena kami bertanya kepada anggota dewan yang terhormat," imbuh Edi Iswadi.
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum menilai ini sebuah presiden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kebumen, atas undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD namun direspon tidak baik oleh OPD terkait.
"Ini menjadi presiden buruk, saat undangan oleh lembaga DPRD dijawab seperti anak kecil hanya dengan surat oleh OPD terkait. Jadi aduan kami ke dewan hanya dibalas dengan sebuah surat seperti anak kecil membalas surat cinta kepada temannya," tegas kuasa hukum.
Terakhir, kuasa hukum berharap Komisi A DPRD Kebumen punya kemampuan untuk bisa menjembatani aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Kebumen untuk memberikan jawaban atas aduan warganya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bojongsari Alian Edi Iswadi meminta kepada anggota DPRD Kebumen untuk menggunakan Hak Angket dan Interpelasi dewan sebagai upaya menindak dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan Pemkab Kebumen.
Dugaan pelanggaran dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Undang-undang no 10 tahun 2016. Khususnya Pasal 71 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 1 tahun 2015
Dimana disana disebutkan, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
M Madkhan Anis sendiri merupakan kader partai Nasdem yang pada Pilkada Kebumen 2024 mendukung pasangan nomor urut 1 Lilis Nuryani-Zaeni Miftah.