KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPR RI, Amelia Anggraini menemui sejumlah konsitutennya di Kebumen.
Selain menyerap aspirasi masyarakat, Amelia Anggraini pun menggelar sejumlah kegiatan edukasi yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi.
Salah satunya, sosialisasi soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Kebumen.Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak-hak masyarakat sebagai subjek data, kewajiban penyelenggara data, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap UU PDP.
Amelia Anggraini, politisi Nasdem Anggota DPR RI dari Komisi tersebut menyampaikan dalam pidatonya Perlindungan Data Pribadi adalah hak asasi setiap warga negara.
"Melalui UU PDP, kita melindungi privasi masyarakat sekaligus mendorong kepercayaan terhadap teknologi di Indonesia," katanya
Hadir dalam acara ini, Bupati Kebumen, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta masyarakat dari berbagai kalangan.
Acara ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai isu terkait pengelolaan data pribadi, termasuk kewajiban pemerintah dan sektor swasta dalam melindungi data masyarakat.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kebumen lebih memahami hak dan kewajibannya dalam melindungi data pribadi, serta berperan aktif dalam mewujudkan budaya keamanan data di Indonesia.