KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan. Ini melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (20/12) malam.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kebumen H Saman Halim Nurrohman , Wakil Ketua DPRD Fitria Handini dan Solatun, serta Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.
Adapun besaran APBD Kebumen Tahun 2025 yakni Rp 3.1 triliun tepatnya Rp 3.101.459.994.980. Ini dengan perincian.Pendapatan Daerah Rp 3.002.591.097.000, Belanja Daerah Rp 3.089.359.994.980 dan Pembiayaan Daerah Rp 86.768.897.980. Dengan demikian total APBD Kebumen tahun 2025 sebesar Rp 3.101.459.994.980.
Ketua DPRD Kebumen H Saman Halim Nurrohman menyampaikan penetapan dilaksanakan pada malam hari lantaran pihaknya baru mendapatkan nomor register dari provinsi tadi sore. Usai mendapat nomor tersebut, pihaknya langsung langsung mengadakan rapat paripurna
Tadi sore kita baru saja mendapatkan nomor register dari provinsi. Sehingga malam ini langsung diadakan rapat paripurna, tutur H Saman, saat konferensi pers.
Wakil Bupati Kebumen, Hj Ristawati Purwaningsih dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi kinerja di penghujung tahun 2024. Pihaknya mengajak seluruh jajaran eksekutif merefleksikan capaian selama setahun terakhir.
Hj Rista juga menekankan pentingnya pelaksanaan program dan kegiatan yang efektif, efisien serta akuntabel. Selian itu sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Proses Penyusunan APBD Tahun 2025 telah berjalan lancar dengan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, katannya.
PIhaknya juga berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kebumen pada tahun anggaran 2025 berjalan lancar, tertib dan terkendali. Hasilnya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hj Rista juga mengapresiasi Ketua DPRD dengan segenap jajarannya yang telah dengan tekun dan seksama membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (mam)