• Berita Terkini

    Minggu, 01 Desember 2024

    Datangi Bawaslu, Advokat dan LSM Minta Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Prihatin atas kinerja Bawaslu, sejumlah praktisi hukum dari Aksin LawFirm mendatangi Kantor Bawaslu Kebumen. Ini untuk audiensi dengan Komisioner Bawaslu, Jumat (29/11).


    Kedatangan peserta audiensi yang terdiri dari Advokat dan LSM diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir dan para Komisioner Bawaslu. 


    Audiensi tersebut untuk mempertanyakan kinerja Bawaslu terkait penanganan dugaan-dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Kabupaten Kebumen. 


    Salah satu peserta audiensi Azam Prasojo Kadar menyampaikan, selama berlangsungnya proses Pemilukada di Kebumen, banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Aparatur Desa diduga terang-terangan mendukung pasangan Calon (Paslon) tertentu.


    Menurut Azam, seharusnya Bawaslu bisa langsung bertindak tegas atas peristiwa yang ada. Karena terdapat beberapa temuan yang sudah jelas unsur pidananya ada. 


    Kemudian, lanjut Azam, adanya mutasi penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 


    "Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak. Sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada. Tapi tindakan dari bawaslu mana?," lanjut Azam. 


    Tak hanya itu, sebelumnya, viral ditemukan ratusan Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) yang diduga palsu beredar di masyarakat. Diketahui bersama KKS merupakan salah satu program calon bupati.


    KKS berfungsi untuk pendataan dan integrasi penerima Bantuan Sosial (KIS APBD, Beasiswa Miskin, Bantuan Kankin, RTLH,dll) yang didanai APBD Kabupaten Kebumen. 


    "Jika ini dibiarkan bakal membuat gaduh proses Pemilukada di Kebumen," bebernya. 


    "Kami merasa ini kurangnya pengawasan serta tindakan dari Bawaslu sehingga banyak yang melanggar aturan pilkada dan terkesan dibiarkan. Bahkan, ketika sudah dilaporkan kami menilai diam ditempat," imbuh salah satu peserta audiensi lainnya, dari Aksin LawFirm.


    Menurut Aksin, saat ini Bawaslu Kebumen dan jajarannya hanya menerima laporan dari tim kampanye paslon. Bawaslu hanya bertindak sebagai penerima laporan lalu menyampaikan.


    "Entah sudah melakukan penyelidikan atau tidak. Ibarat kalau tukang pos itu hanya mengantarkan, ketika sudah sampai ya sudah. Komitmennya tidak ada," katanya. 


    Bahkan, Aksin menyebut hingga kini belum ada kasus tindak pelanggaran pemilu yang berhasil dituntaskan oleh Bawaslu. Ia juga menyayangkan kualitas kinerja Bawaslu yang dinilai kurang maksimal. 


    Selain itu, ia menambahkan, Bawaslu harus memperkuat jalinan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan upaya pengusutan kasus tindak pelanggaran pemilu dapat lebih maksimal.


    "Pola relasi ini harus dibangun kuat oleh bawaslu. Karena mereka sama-sama punya tujuan. Kalau motivasi penegakan hukum tidak dijalankan, kasusnya tidak pernah selesai," tegasnya.


    Para praktisi hukum ini berharap, Bawaslu bekerja dengan baik, tidak memihak pada salah satu partai politik dan salah satu paslon tertentu. Semua informasi baik pengawasan dan hasil tindak pelanggaran pilkada bisa disampaikan ke publik.


    Sementara, Imam Khamdani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kebumen, menyampaikan ada 22 temuan dan laporan sedang proses penyelesaian, yang dimulai dari sebelum penetapan sampai dengan pencoblosan. 


    "Semua masih dalam proses penelusuran jadi belum bisa mempublikasikan sudah sampai mana penanganannya. Jadi proses hukum ketiga laporan tersebut masih berlangsung," ucap Komisioner Bawaslu Kebumen. 


    "Kami dilapangan saja bisa menemukan begitu banyak pelanggaran, kenapa Bawaslu dari 26 kecamatan hanya ada 22 temuan dan laporan dari awal sampai masa pencoblosan," tegas Darsono menanggapi.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top