KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Gegara menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai Tembakau Gorila, dua pemuda harus berurusan dengan polisi. Keduanya, AL (18), dan RZ (19) kini berstatus tersangka dan ditahan.
Ironisnya, satu diantaranya AL (18) ternyata berstatus pelajar SMK di Kebumen. Sedangkan RZ diketahui merupakan warga Desa Semanding Kecamatan Gombong.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan keduanya ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, keduanya yang tengah dalam pengaruh tembakau gorila, diamankan aparat saat berada di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android. Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi melalui media online. Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital. "Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika," jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.
Polisi juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Dalam satu pembelian, tembakau tersebut mampu mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari. Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan yang cukup serius.
Keterangan dari tersangka mengungkapkan bahwa efek setelah mengonsumsi tembakau gorila sangat berbahaya. Mereka mengalami halusinasi selama berjam-jam, yang dapat memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna. "Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
AKP Heru menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Penyalahgunaan narkotika, termasuk tembakau sintetis, kerap menyasar kalangan muda. "Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKP Heru.
Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di Kebumen.