• Berita Terkini

    Jumat, 20 Desember 2024

    Kejari Kebumen Serahkan Rp767 Juta Hasil Tunggakan Pajak


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil menyelamatkan uang negara yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp767,7 juta. 


    Uang yang berasal dari uang PBB yang sempat tidak dibayarkan atau disalahgunakan oleh penarik pajak diserahkan  Selasa (17/12/2024).


    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo mengatakan, ada 49 kasus penunggakan atau penyalahgunaan pajak yang berhasil diselesaikan oleh Kejari Kebumen bersama Pemda dalam periode 2023-2024. 


    Dari 49 kasus tersebut diselesaikan dalam dua tahap, tahap I sebanyak 30 kasus, tahap II sebanyak 19 kasus dengan total dalam pemberian bantuan hukum ini sebesar Rp.1.002.778.344.

    "Bahwa dari kegiatan pemberian bantuan hukum tersebut tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp. 767.756.831. Uang tersebut telah disetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Kebumen," katanya.

    Endi mengatakan, pendampingan hukum perlu dilakukan dalam hal penarikan pajak ini, agar masyarakat lebih sadar mengenai pentingnya membayar pajak. Diharapkan mereka bisa lebih tertib dan taat pajak. Demikian juga untuk para penarik pajak, mereka juga punya tanggungjawab besar untuk mengembalikan kepada kas negara.

    "Pertanyaannya kenapa hasilnya belum bisa 100 persen, karena ada beberapa pembayarannya dilakukan secara bertahap atau dicicil. Terus ada juga uang PBB yang kemudian dikorupsi oleh seorang kepala desa. Lalu ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui," ujarnya.

    Kajari memastikan, bagi siapapun yang menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya akan ditindak oleh Kejari Kebumen. Ia berharap, tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum. "Tidak membayar pajak atau menyalahgunakannnya sama saja menghambat pembangunan," katanya.

    Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, mengatakan pemulihan keuangan negara ini merupakan program pertama, pihaknya mewakili Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan baik.

    "Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Kejari Kebumen, kerja sama dengan kejari sudah dituangkan dengan surat kuasa khusus yang memberikan kuasa menyelesaikan dengan tunggakan PBB ditentang tahun 2023-20241, Rp 1 miliar lebih dan telah berhasil dicapai hampir Rp 800 juta, harapannya di tahun 2025 mendatang sinergitas dan kerjasama ini dilanjutkan kembali, baik dari segi permasalahan tunggakan PBB atau dalam permasalahan hukum yang lain," katanya. (*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top