KEBUMEN(kebumenekspres.com)-KPU Kebumen mendapat penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Ini dilaksanakan dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Senin (9/12).
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara resmi yang berlangsung di Patra Hotel, Semarang. Dimana KPU Kebumen berhasil meraih predikat Informatif VII, menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Penghargaan Badan Publik Informatif, merupakan penghargaan yang diberikan kepada badan publik yang dinilai memiliki keterbukaan informasi yang baik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengadakan Monev tersebut setiap tahun. Ini guna menilai kinerja badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhamad Sobir MPd menyampaikan prestasi ini diharapkan semakin menguatkan kepercayaan masyarakat kepada KPU Kebumen. Ini dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan transparan.
Kami berterimakasih kepada semua pihak, yang telah bersama-sama mewujudkan KPU Kebumen memiliki keterbukaan informasi yang baik, tuturnya, Selasa (10/12).
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, tentunya diperlukan kerjasama dan kerja keras yang baik antara KPU, masyarakat dan semua pihak. Penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerjasama yang baik. Semoga KPU dapat mempertahankan dan meningkatkannya.
Disampaikan pula, keterbukaan informasi merupakan cerminan komitmen membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting.
Pihaknya juga menambahkan pentingnya keterbukaan informasi publik. Ini untuk menjamin pertanggungjawaban, meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi pondasi yang penting untuk mewujudkan good governance, transparan dan akuntabel. Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan, ucapnya. (mam)