KEBUMEN(kebumenekspres.com)- IN (45), warga Perumahan Graha Mahardhika 2, Kelurahan Selang, Kecamatan Kebumen harus berurusan dengan polisi. Ini setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapati IN memilik narkotika jenis sabu
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menyampaikan, IN saat ini sudah tersangka dan ditahan. "Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah tersangka," kata AKP Heru Sanyoto.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dua buah alat hisap sabu yang dibuat dari bekas botol minuman, satu unit handphone android, serta sepeda motor matic.
"Barang-barang tersebut menjadi alat bukti kuat untuk memperkuat kasus terhadap tersangka," ujar AKP Heru Sanyoto.
AKP Heru Sanyoto menambahkan bahwa operasi penangkapan terhadap IN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kebumen dalam memerangi narkoba. "Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk membersihkan lingkungan kita dari ancaman narkoba," kata dia.
Masyarakat diharapkan untuk terus memberikan dukungan dan informasi kepada aparat keamanan. Kerja sama yang erat antara aparat dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam membantu aparat dalam melakukan penangkapan yang tepat.