KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi hasil kejahatan.
Di lokasi ini, polisi mengamankan 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku.
Selain itu, polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim juga mengamankan dua tersangka masing-masingAN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong dan AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menyatakan dua tersangka diamankan Jumat, 15 November 2024
“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko dalam konferensi pers, Rabu 4 Desember 2024. Mendampingi Wakapolres Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana
Kompol Setiyoko menyampaikan modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.
Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan barkode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.
erdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selanjutnya diungkapkan Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah. Sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya. Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya kemana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini," imbuh Iptu Axel Rizky Herdana.
Kompol Setiyoko menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. “Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” pungkasnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi. Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang