• Berita Terkini

    Minggu, 01 Desember 2024

    Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Kebumen Digelar 3-4 Desember


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Hasil Pilkada Kebumen bakal segera diketahui dalam beberapa hari mendatang. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menjadwalkan bakal menggelar rapat pleno hasil Pilkada tingkat kabupaten  pada 3 hingga 4 Desember 2024  mendatang.


    Sebelum sampai pada proses tersebut, KPU menggelar rapat pleno hasil Pilkada tingkat kecamatan 30 November hingga 1 Desember 2024


    “Untuk pleno di tingkat kecamatan dilaksanakan tanggal 30 November hingga 1 Desember 2024. Sedangkan untuk pleno di Kabupaten tanggal 3 hingga 4 Desember 2024,” tutur Anggota KPU Kebumen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhamad Sobir MPd, Minggu (1/12).


    Adapun tahap selanjutnya, hasil tingkat kabupaten ini akan dilanjutkan ke tingkat provinsi dan pusat. Sementara untuk pengumuman resmi pemenang, baik Pilkada Kebumen maupun Pilkada Jawa Tengah bakal dilakukan KPU Pusat pada 15 Desember 2024 mendatang


    Di bagian lain, tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada para saksi. Bimtek saksi dilaksanakan untuk mengawal rekapitulasi. Bimtek digelar di Aula Teman Hati Cafe, Jumat (29/11) siang. Ini oleh diikuti 70 calon saksi yang nantinya akan di tempatkan di tiap kecamatan.

    “Kami membagi mandat 1 panel untuk 2 saksi. Dimana ada 70 calon saksi yang akan ditempatkan mengawal rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Direktur Devisi Saksi Paslon 01 Dian Lestari Subekti Pertiwi.

    Dian mengungkapkan, bimtek saksi kali ini dianggap sangat penting guna menjaga hasil perolehan suara untik paslon 01 Lilis Nuryani-Zaeni Miftah agar tidak ada satupun suara yang hilang.

    “Jangan sampai ada suara yang hilang. Jadi akan disesuaikan dengan Sirekap harus sama dengan salinan C-1 hasil yang diterima saksi di TPS,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dalam bimtek tersebut juga dilakukan simulasi membuka kotak suara apabila nantinya dalam proses rekapitulasi terdapat perbedaan antara Sirekap dengan C-1 hasil. Sehingga para saksi yang akan ikut dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan diharapkan lebih paham dan dapat mengawal hasil perolehan agar tidak ada satupun yang hilang.

    “Mempersiapkan saksi dengan mentransfer knowledge agar  temen-temen diharpakan bisa lebih memahami karena di tingkat kabupaten tidak bisa dilakukan seeprti itu,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top