KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Seorang pria warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap Polres Kebumen karena kasus pencurian. Belakangan diketahui IN (35), merupakan anggota sindikat Kelompok Palembang yang selama ini menjadikan sekolah sebagai sasaran aksi kejahatan.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah menyampaikan IN (35), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 7 November 2024. Operasi penangkapan tersebut melibatkan kerja sama lintas wilayah, yakni Tim Resmob Polres Kebumen, Tim Resmob Polres Kulonprogo Yogyakarta, dan Tim Resmob Polres Purworejo," ujar AKP La Ode Arwansyah saat konfrensi kasus tersebut kemarin
Menurut AKP La Ode, tersangka IN cukup licin dan merupakan bagian dari kelompok pencurian asal Palembang yang dikenal sangat meresahkan.
Kelompok ini diduga telah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai wilayah, tidak hanya di Kebumen tetapi juga di sejumlah provinsi lainnya. Di Kabupaten Kebumen sendiri, tersangka diduga terlibat dalam lebih dari 10 aksi pencurian, yang semuanya menyasar Sekolah Dasar.
Dalam kejadian di SD Kecamatan Mirit, tersangka berhasil membawa kabur dua unit mesin proyektor dari sekolah tersebut. Barang-barang curian itu kemudian dijual kepada seseorang, dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Tersangka mengaku kepada polisi bahwa sebelum melakukan aksinya, ia berpura-pura menjadi sales buku untuk mendatangi sejumlah sekolah yang menjadi target. Setelah mengamati lokasi, ia menjalankan aksinya pada malam hari ketika situasi sekolah sedang kosong.
Modus operandi yang digunakan adalah mencongkel pintu untuk masuk ke dalam gedung sekolah, lalu menggasak habis isinya.
Penangkapan tersangka menjadi titik terang atas serangkaian kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat, terutama para guru dan pengelola sekolah. Barang bukti lain, berupa tiga unit laptop telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kelompok ini," ujar AKP La Ode didampingi Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers, Kamis 19 Desember 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. Dengan penangkapan tersangka, Polres Kebumen berharap masyarakat dapat merasa lebih aman, khususnya di lingkungan sekolah.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas kejahatan hingga ke akarnya,” pungkas AKP La Ode.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk meningkatkan pengamanan fasilitas pendidikan, sehingga tidak lagi menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan.