KEBUMEN-(kebumenekspres.com) Praktek judi online dengan melibatkan para 'influencer' ternyata tak hanya terjadi di kota besar. Bahkan di Kebumen kasus itu terjadi seperti diungkap Polres Kebumen
Polres Kebumen baru saja menetapkan YSF (24) sebagai tersangka. Perempuan yang selama ini dikenal selebgram asal Desa/Kecamatan Sempor tersebut jadi tersangka setelah diduga melakukan promosi judi online via akunnya yang memiliki ribuan pengikut atau follower
YSF diketahui memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki sekitar 50 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi situs judi online bernama Hopengslo.
Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, promosi yang dilakukan oleh YSF diyakini mampu menjangkau banyak orang dan berpotensi mendorong pengikutnya untuk ikut serta dalam aktivitas judi online ilegal.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) menyampaikan .
YSF menerima bayaran sebesar Rp3,6 juta sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya.
Uang tersebut dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap, sebagai bagian dari kerjasama antara tersangka dan situs judi Hopengslot.
Kompol Setiyoko mengungkap aktivitas tersangka telah lama menjadi perhatian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat 15 November 2024, polisi akhirnya mengamankan YSF di rumahnya di wilayah Sempor.
Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram miliknya yang digunakan untuk melakukan promosi.
YSF kini menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kompol Setiyoko menegaskan bahwa Polres Kebumen tidak akan mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas," ujarnya, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar seperti selebgram, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi.
Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa di masa depan.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif mengenai bahaya judi online, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.
Dengan penanganan yang tegas, Polres Kebumen berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah orang lain dari mengikuti jejak serupa. Kasus YSF menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas di dunia digital tetap berada di bawah pengawasan hukum.