• Berita Terkini

    Kamis, 02 Januari 2025

    Konsumsi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua orang masing-masing DN (24), dan AR (26) diamankan.


    Keduanya ditangkap di sekitar rumah kos di Kelurahan Selang, Kebumen, Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.  Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.


    Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menyampaikan DN (24) yang berprofesi juru parkir, dan AR (26),  driver mobil boks tersebut berstatus tersangka dan ditahan.


    AKP Heru Sanyoto menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut. 


    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi,” ujar AKP Heru, Selasa 31 Desember 2023.


    Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi.   Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Satresnarkoba Polres Kebumen masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.  

    Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui apakah kedua tersangka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.  

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan fakta lain selama penyelidikan.  


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top