KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Lilis Nuryani Fuad- Zaeni Miftah, sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen tahun 2024.
Lilis Nuryani Fuad/dok |
Penetapan digelar melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Terpilih Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Mexolie, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat menyampaikan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Terpilih Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024 menjadi salah satu tahapan Pilkada. Untuk penetapan mengacu Pasal 55 dan Pasal 57 PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Selain itu KPU Kebumen juga telah menerima Surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024, yang menerangkan tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan.
Zaeni Miftah/dok |
Dengan ini, lanjut Banat, KPU menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih Tahun 2024 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Lilis Nuryani dan H Zaeni Miftah. Ini dengan perolehan suara sebanyak 411.711 suara atau 55,59 persen dari total suara sah.
"Berita Acara, masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen," ujar Banat
Di kesempatan terpisah, Bupati Terpilih Kebumen Lilis Nuryani Fuad mengungkapkan rasa syukurnya Pilkada Kebumen berlangsung aman dan lancar.
Ia pun berterimakasih atas kepercayaan warga Kota Beriman serta kerja keras para relawan terhadap pasangan Lilis-Zaeni. "Kami akan fokus kepada program kemiskinan. Dimana kita ketahui kalau Kebumen adalah kabupaten termiskin se Jawa Tengah," ucapnya.