KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen bakal mengambil langkah tegas terkait para para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di alun-alun Pancasila
Langkah tegas berupa penertiban tersebut diambil setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan para pedagang
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi menolelir para PKL yang masih berjualan di alun-alun.
Sebab surat teguran ke satu, dua dan tiga sudah dilayangkan sesuai SOP, maka selanjutnya akan segera dilakukan penindakan atau penertiban.
"Hari ini kita rapat untuk membahas rencana penertiban, sesegara mungkin akan kita lakukan, mengingat surat teguran sudah kita berikan satu, sampai tiga. Artinya para PKL sudah kita beri peringatan sosialisasi, tidak secara spontan," ujar Juni di Kebumen, Rabu (29/1/2025).
Juni mengatakan, PKL alun-alun selama ini berjualan di area yang dilarang, kecuali di Kapal Mendoan. Ia menyebut mereka adalah pedagang musiman yang tidak terdaftar sebagai PKL yang sebelumnya berjualan di alun-alun lama.
"Jadi mereka ini bukan PKL yang sebelumnya menempati alun-alun Kebumen, karena PKL yang sudah lama berjualan di alun-alun itu sudah ditempatkan di Kapal Mendoan. Nah yang sekarang jualan di alun-alun itu musiman, banyak pendatang baru," katanya.
Menurutnya, penegakan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Mereka yang tetap melanggar bisa dikenakan tindak pindana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan, atau tenda yang harus dibayarkan.
"Kami memastikan, seluruh langkah yang kita ambil sudah sesuai ketentuan. Sebelumnya kami memberikan tenggang waktu selama 3 hari pada para PKL untuk secara mandiri mengangkut barang dagangannya sejak surat teguran tersebut diberikan. Penyampaian surat teguran ini disampaikan secara tegas namun tetap memperhatikan sisi humanis. Namun sayangnya tetap tidak diindahkan," jelasnya