![]() |
Agung Widhianto S.I.P., M.Phil., M.Sc., M.P.P |
KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 menjadi masalah besar bagi pemerintah daerah. Tak terkecuali bagi Kabupaten Kebumen.
Pengamat kebijakan Kabupaten Kebumen, Agung Widhianto S.I.P., M.Phil., M.Sc., M.P.P. menyampaikan hingga saat ini, Kebumen masih mengandalkan dana transfer ke daerah dari APBN. Jumlahnya lebih 80 persen dari total postur anggaran Kabupaten Kebumen.
Tak pelak, kebijakan pusat tersebut dipastikan membuat sejumlah program prioritas daerah tak bisa berjalan maksimal lantaran minimnya anggaran.
Menyikapi hal tersebut, Agung Widhianto menyarankan Pemkab Kebumen menyikapinya dengan tepat. Salah satunya, menggunakan skala prioritas dalam menerapkan program dan kebijakan pembangunan.
"Saya berharap inefisiensi yang bersumber dari dana alokasi umum dalam APBD 2025 menjadi hampir sekitar dari 1,2 triliun dapat difokuskan untuk tetap menjamin pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, dengan tetap meninjau kembali rencana program prioritas daerah yang relevan untuk dilaksanakan di tahun berjalan," ujar akademisi lulusan Universitas Umea Swedia tersebut.
Selain menggunakan skala prioritas, Agung mendorong Pemkab Kebumen dapat berinisiatif mengambil langkah-langkah terobosan. Agung lantas membeberkan langkah yang bisa ditempuh Pemkab Kebumen dalam situasi seperti ini.
Pertama, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini bisa dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Langkah kedua, ujar dia, meningkatkan daya saing daerah untuk menarik investasi ke simpul-simpul wilayah yang memiliki potensi ekonomi relatif tinggi.
"Yang ketiga, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah daerah lain yang lebih mapan secara fiskal atau menerbitkan obligasi daerah melalui pasar modal," ujar founding Pandjer Schooll tersebut
Terlepas dari itu Agung Widhianto mengungkap kebijakan inefisiensi anggaran juga semakin menunjukkan dominasi pemerintah pusat untuk mengontrol pelaksanaan urusan konkuren yang selama ini didesentralisasikan ke pemerintah daerah. Namun demikian, ia masih berpikir positif kebijakan pusat ini menjadi gebrakan besar pemerintah untuk menghentikan pemborosan dan kebocoran anggaran yang selama ini terjadi di instansi pusat dan daerah.(cah)