• Berita Terkini

    Senin, 03 Februari 2025

    Beli LPG 3 Kg kini harus Langsung ke Pangkalan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terhitung 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer. Artinya, warga kini harus menebus gas melon tersebut langsung ke pangkalan


    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Haryono Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut pun sudah berlaku di Kebumen, sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat. 


    "Prinsipnya kita mengikuti kebijakan dari pusat. Jadi begitu sudah ada aturannya, maka penjualan gas LPG 3 Kg sekarang sudah dilarang dijual di eceran," ujar Haryono saat ditemui di Kebumen, Senin (3/2/2025)


    Kebijakan pengaturan penjualan Gas LPG 3 Kg langsung ke pangkalan, ujar Haryono,  dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran, yakni diperuntukan bagi warga kelas menengah bawah. 


    Pengguna LPG 3 KG berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019 terbagi menjadi empat kategori yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran. 


    Sesuai Surat Direktur Jenderal Migas No. B701 MG.05/DJM/2025 bahwa TMT O1 Februari 2025 penjualan LPG 3 KG dari Pangkalan LPG 3 KG wajib 100 persen langsung ke Pengguna LPG 3 KG. Konsumen Akhir (tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke Pengecer). 

    "Ya seperti itu, namanya barang subsidi, pemerintah itu penginnya diterimakan kepada yang berhak. Jadi sekali lagi bukan untuk mempersulit, tapi tujuannya diberikan kepada yang berhak," katanya.


    Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus untuk menjaga stabilitas harga. Sebab, diakui harga Gas LPG 3 Kg kerap tidak stabil jika dijual di pengecer. Harganya bisa melambung tinggi. Sementara jika di pangkalan harganya menyesuaikan dengan harga dari pemerintah.


    "Kalau langka sepertinya nggak ya, kebutuhan menjelang Ramadhan, di Kebumen Insya Allah masih aman. Tapi ini memang untuk menjaga stabilitas harga, agar tidak melonjak tinggi. Sehingga belinya harus di pangkalan," jelasnya.


    Haryono menghimbau bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.000, bisa langsung beli di pangkalan. Untuk konsumsi rumahan bisa beli maksimal empat tabung, adapun UMKM bisa 10 tabung. Namun harus menunjukan surat izin usaha.


    Di Kebumen sendiri terdapat 460 desa/kelurahan, jumlah agen gas LPG ada 22 agen, jumlah pangkalan gasnya mencapai 1.939. Setiap desa rata-rata ada 4 pangkalan gas LPG. Dengan adanya kebijakan ini ke depan, satu desa bisa lebih dari empat pangkalan.



    Berita Terbaru :


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    Scroll to Top