KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seiring kebijakan untuk menyeterilkan pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun, Pemkab Kebumen kembali membuka kesempatan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk bisa menempati Kapal Mendoan di Alun-alun Pancasila.
Pendaftaran sudah dibuka mulai Senin 24 sampai 27 Februari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Haryono Wahyudi menyampaikan pendaftaran calon pedagang di Kapal Mendoan kembali dibuka, karena masih ada beberapa kios yang kosong.
ntuk termin pertama, pendaftaran dibuka di kios bagian bawah di sisi utara. Khususnya pedagang shif pagi. Jumlahnya ada sekitar 40 kios. "Kita buka yang bawah dulu, yang disebelah utara untuk yang shif bagi. Karena kios itu dibagi dua untuk pedagang yang shif sore dan pagi, kebetulan yang sore sudah penuh," ujar Haryono, Minggu (23/2).
Adapun yang lain, sementara ini masih sudah ada pemiliknya. Namun, Ia pun mengimbau kepada para pedagang yang belum berjualan agar segara ditempati. Sebab, jika terus-terusan kosong tak digunakan, maka Pemkab Kebumen akan mencabut hak pakainya untuk diberikan kepada yang lain.
"Kare itu kan aset negara, ya harus difungsikan sesuai peruntukannya. Kalau dibiarkan seperti itu kan menjadi tidak produktif, sayang. Karena itu saya minta kepada para pedagang yang sudah terdaftar untuk segera beroperasi," ucapnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menempati Kapal Mendoan, Pemkab mengutamakan bagi PKL dan UMKM di Kebumen. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif. Ketiga, memiliki KK dan KTP asli Kabupaten Kebumen.
Keempat, produk yang dijual berupa kuliner dan bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. Termasuk bersedia membayar retribusi atau biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku
Ketujuh, bersedia membuat Rekening Bank Jateng (Jawa Tengah) dengan menggunakan atasnama sendiri/pribadi.
Bagi masyarakat yang berminat bisa datang untuk mendaftar ke Kantor Disperindag Kebumen di Jalan Sarbini. Haryono memastikan pendaftaran gratis, tidak dipungut biaya.
"Karena memang kita tidak ada jual beli lapak/kios. Semua gratis, kecuali nanti wajib membayar retribusi sesuai regulasi yang ada," tandasnya. (*).