• Berita Terkini

    Kamis, 27 Februari 2025

    Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Satpol PP Gelar Sosialisasi Bersama Bea Cukai


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap cukai hasil tembakau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas dan Penegakan Peraturan Cukai Hasil Tembakau. Kegiatan berlangsung di Trio Azana Style Hotel pada Kamis, (27/2/2025). 


    Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, S.H., M.Ec.Dev. Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Cilacap, M. Irwan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Cilacap, Widadgo.


    Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup manfaat cukai bagi perekonomian, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang hukum, serta teknik pengumpulan informasi dalam pemberantasan rokok ilegal.


    Ketua panitia acara, Juniadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan anggota Satpol PP dalam menjalankan tugasnya di lapangan.


    "Kami ingin memastikan bahwa anggota Satpol PP memiliki wawasan yang lebih mendalam tentang aturan cukai, bagaimana cara mengidentifikasi barang kena cukai yang ilegal, serta bagaimana melaksanakan operasi di lapangan secara efektif," ujarnya.


    Ia juga menekankan bahwa peran Satpol PP tidak hanya sebatas menegakkan peraturan daerah, tetapi juga ikut serta dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan cukai hasil tembakau.


    "Kami berharap setelah mengikuti pelatihan ini, anggota Satpol PP tidak hanya tahu apa itu barang kena cukai, tetapi juga bisa memahami secara detail bagaimana cara melakukan pencarian informasi, mendeteksi indikasi pelanggaran, hingga menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen," tambahnya.


    Lebih lanjut, Juniadi menjelaskan bahwa pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam pengawasan barang kena cukai. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan profesionalisme Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.


    "Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang tidak terkontrol kualitasnya. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara Satpol PP dan Bea Cukai sangat diperlukan agar operasi penindakan bisa lebih efektif dan hasilnya lebih optimal," jelasnya. 


    Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Cilacap, M. Irwan, dalam materinya menegaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam pengendalian konsumsi barang tertentu serta pengawasan distribusinya.


    "Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Pengawasannya penting untuk memastikan tidak ada peredaran barang ilegal yang bisa merugikan negara maupun masyarakat," jelasnya.


    Ia juga memaparkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, yakni 70,2 juta perokok, setelah China dan India. Sementara itu, pasar rokok di Indonesia mencapai 316,1 miliar batang per tahun, menempati posisi kedua setelah China.


    Irwan juga menekankan bahwa rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi pendapatan negara dan harus diberantas

     Oleh karena nya perlu adanya kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam melakukan operasi bersama.


    "Rokok ilegal adalah yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, atau berbeda. Jika peredarannya tidak dikendalikan, negara bisa kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan," tegasnya.


    Ia menyebutkan bahwa penerimaan cukai dari Kabupaten Kebumen tahun lalu mencapai lebih dari Rp500 miliar dan diproyeksikan meningkat hingga Rp700 miliar pada 2025. Sementara itu, alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Kebumen mengalami kenaikan dari Rp14 miliar menjadi Rp19 miliar.


    Sebagai penutup, M. Irwan menegaskan bahwa Bea Cukai Cilacap berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Kebumen.


    "Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan Satpol PP dalam setiap operasi penegakan hukum terhadap cukai hasil tembakau. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal agar kita bisa bersama-sama melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.


    Diharapkan, dengan adanya peningkatan kapasitas bagi anggota Satpol PP serta sinergi yang lebih kuat dengan Bea Cukai, pengawasan terhadap cukai hasil tembakau di Kabupaten Kebumen dapat semakin optimal, sehingga penerimaan negara meningkat dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top