• Berita Terkini

    Rabu, 12 Februari 2025

    SPSI Kebumen Berharap Bupati Terpilih Bisa Realisasikan UMK


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua DPC K-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)  Kebumen,  Akif Fatwal Amin menyambut baik ketetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Untuk Kabupaten Kebumen, UMK telah ditetapkan Rp 2.259.873,55.


    Namun demikian, Akif Fatwal Amin mengakui realisasinya di lapangan masih banyak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK untuk pekerjanya. Oleh karena itu,  Akif Fatwal Amin berharap Bupati terpilih dapat merealisasikan hak para pekerja tersebut.


    "Saya kira UMK sudah cukup baik. Kenaikannya mencapai 6,5 persen. Kenaikan tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yang paling berkisar 2 sampai 4,5 persen," ujar Akif Rabu (12/2), seraya mengatakan, UMK Kebumen 2024.


    UMK, lanjut dia, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah mengacu pada struktur skala upah. Berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025


    Hingga kini, UMK belum dapat direalisasikan. Akif Fatwal Amin berharap, Bupati terpilih, Lilis Nuryani Fuad, dapat merealisasikan hak para pekerja tersebut. 

    "Dengan latar belakang beliau sebagai pengusaha, kami berharap banyak UMK ini dapat direalisasikan dan dilaksanakan para perusahaan di Kebumen. Atau setidaknya, Bupati dapat memberi contoh," harap Akif


    Seperti diketahui, Lilis Nuryani Fuad Bupati terpilih Kebumen hasil Pilkada 2024 lalu berlatar belakang pengusaha. Lilis, merupakan owner Tradha Grup, perusahaan yang bergerak di banyak sektor, dari properti, jasa, konstruksi dan energi. (cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top