KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terjerat hutang, seorang perempuan warga Kecamatan Kutowinangun nekat mencuri uang dan perhiasan temannya sendiri. Kini, AR (28) yang sehari-hari seorang ibu rumah tangga tersebut berstatus tersangka dan ditahan
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, AR yang warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, memiliki kedekatan dengan korban. Tersangka diketahui sudah beberapa kali main ke rumah korban ST (54), seorang warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.
Hingga kemudian, tersangka tahu betul kapan rumah korban kosong sehingga aman untuk dimasuki. Lalu, pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka melancarkan aksinya.
Ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Dengan menggunakan alat obeng, AR berhasil membuka pintu bifet dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp49 juta yang terdiri dari uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang hilang.
“Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian membawa barang-barang hasil curiannya berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37gr untuk digadaikan ke pegadaian, yang mana uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka," ujar AKP Yosua Farin Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat (14/2/2025)
Kepada polisi, tersangka mengaku sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang. Apapun itu, Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.(cah)