KEBUMEN (kebumenekspres.com) -Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Kebumen mendapatkan Remisi Khusus (RK)
Penyerahan SK remisi dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut dilakukan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, Anas Syaefudin, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kebumen, Jumat (28/3/2025)
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono, dalam keterangan persnya, menyampaikan remisi ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Diretur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Nomor : PAS-UM.01.01-118 tanggal 26 Maret 2025.
Remisi, merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan mereka dalam kembali ke masyarakat," ujar Tri Mulyono.
Karutan berharap warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat segera menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dan kembali ke lingkungan sosialnya.(*)
Berita Terbaru :
- Bupati Kebumen Shalat Ied di Alun-alun Pancasila
- BNPB Salurkan Bantuan Bencana untuk Kebumen Rp 200 Juta
- Pedagang Pasar Tumenggungan Sebut Lebaran tahun ini tak Seramai Edisi Sebelumnya
- Polres Kebumen Terjunkan 146 Personel Amankan Malam Takbiran
- Lebaran, Warga Kebumen Berburu Ketupat di Pasar Tumenggungan
- Gelar Orasi Sambil Bagikan Takjil, Gerrak Ajak Warga Dukung RUU TNI
- Tim Futsal Selang Kembali Merajai Turnamen Futsal Fort Ramadhan 2025