KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Muhammad Afik Fahmi, pria yang dikenal karena video soal adanya dugaan kekerasan oleh oknum TNI, akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Lewat kuasa hukumnya, Dr Teguh Purnomo SH MH MKn, Muhammad Afik Fahmi melapor kepada Polisi Militer Komando Daerah Militer IV/ Diponegoro juga Polres Kebumen.
Muhammad Afik Fahmi (sebelumnya tertulis Afif) adalah pria yang dikenal lewat sebuah video yang diberi judul atau narasi "Diduga Oknum TNI Bawa Sajam Lakukan Kekeras*n Kpd Warga di Kebumen, Terkait Jual Beli Mobil".
Video berdurasi 24 detik ini diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08. Juga, diunggah di sejumlah akun media sosial facebook. Dalam beberapa hari terakhir, video ini cukup menyita perhatian publik.
Hingga Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol CZI Ardianta Purwandhana merasa perlu memberi klarifikasi, Selasa (25/2/2025). Saat itu, Dandim membenarkan ada insiden menjurus kekerasan di Desa Murtirejo Kecamatan Kebumen pada Jumat Jumat (21/2/2025). Di waktu dan kesempatan tersebut, memang ada anggotanya yang berada di lokasi.
Namun saat itu, ujar Dandim, anggotanya dalam kapasitas melerai pertikaian antara Muhammad Afik Fahmi dan seorang pria lain bernama Basuki. Keduanya, ujar Dandim, berselisih paham karena soal utang piutang.
Terkait kejadian ini, Dandim menyayangkan langkah pihak Afif (Muhammad Afik Fahmi,red) yang lantas mengunggahnya ke media sosial. Tindakan ini, disebut Dandim menyudutkan nama institusi TNI terlebih video tersebut tidak menggambarkan secara utuh peristiwa yang terjadi di lapangan.
Menurut Dandim, akan lebih baik jika pihak Muhammad Afik Fahmi membawa persoalan ini lewat prosedur hukum. Bahkan, bila nanti terbukti ada anggotanya yang bersalah, Dandim tak segan memberikan sanksi.
Dr Teguh Purnomo ditemui di kantornya Gedung Putih Tower Kompleks Stadion Chandradimuka, Jumat (28/2) mengaku menghargai pernyataan Dandim tersebut. Namun demikian, Teguh cukup menyayangkan sejumlah hal.
Pertama, soal pernyataan Dandim yang menyimpulkan bahwa unggahan video tersebut dianggap mendiskreditkan institusi TNI. "Padahal jika dicermati tidak sampai sejauh itu, karena pengunggah juga masih menggunakan azas praduga tak bersalah dengan kata-kata diduga dan kata-kata oknum," ujar Teguh
Di saat yang sama, Teguh Purnomo mempertanyakan Visum et repertum atau laporan tertulis dari dokter yang diperlihatkan Dandim dalam konferensi pers.
"Visum et repertum atau laporan tertulis dari dokter yang berisi hasil pemeriksaan medis terhadap seseorang yang terluka atau meninggal dunia dan merupakan bukti syah dalam proses pembuktian suatu perkara pidana adalah penyidik," ujar Teguh Purnomo
"Jadi sangat tidak wajar dan sangat aneh, saat pers konference Komandan Distrik Militer ( Dandim ) 0709/Kebumen, Letkol CZi Ardianta Purwadhana membawa hal tersebut dan ditunjukkan pada para wartawan yang hadir sebagai alat seolah membela diri anak buahnya yang diduga terlibat tindak pidana. Apa kapasitas Dandim saat itu," imbuh Teguh Purnomo.
Di saat yang sama, Teguh Purnomo menghargai pernyataan Dandim Kebumen yang terbuka bila persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Namun, Teguh menyayangkan tindakan Dandim Kebumen yang malah mengunggah klarifikasinya lewat media sosial.
"Ucapan Letkol CZi Ardianta Purwadhana terkait silahkan menggunakan proses hukum, tetapi tidak main unggah ke media untuk membuat opini, justru dilanggar sendiri dengan mengadakan jumpa media di Kodim 0709/ Kebumen, karena ini justru sebuah pembelaan diri yang tidak prosedur sebagaimana diucapkan sebagai prosedur hukum," katanya.
Terlepas dari itu, Teguh Purnomo berharap hukum berlaku adil. "Kita berharap supremasi hukum menjadi panglima, perkara ini sampai Pengadilan Militer bagi pelaku TNI dan Pengadilan Negeri Kebumen bagi para pelaku sipil," ujar Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa meminta tanggapan Dandim 0709 Kebumen Letkol CZI Ardianta Purwandhana terkait langkah hukum yang ditempuh Muhammad Afik Fahmi lewat kuasa hukumnya, Dr Teguh Purnomo SH MH MKn. (cah/mam)